Setelah membahasnya Bamus lantas menyerahkan Perppu tersebut ke Badan Legislatif (Baleg). Begitulah memang prosedurnya.
Ternyata Baleg juga sudah membahas Perppu tersebut. Bahkan sudah membuat keputusan. Cepat. Pakai pemungutan suara. Tujuh fraksi menerima, dua fraksi menolak (Demokrat dan PKS).
Apakah keputusan di Baleg itu bisa dianggap bahwa DPR sudah mengesahkannya?
Baca Juga:Mayat Perempuan di Kebun Singkong Ternyata Dibunuh Kekasih Gelap, Ini SosoknyaWisata Abu
Ada yang berpendapat demikian. Prof Denny menganggap tidak demikian: persetujuan DPR tidak sama dengan persetujuan Baleg. Persetujuan DPR harus diputuskan di sidang pleno.
Baleg juga tahu itu. Maka setelah menyetujui Perppu tersebut Baleg mengirimkannya kembali ke Bamus. Maksudnya: agar Bamus segera mengagendakan sidang pleno DPR. Hanya Bamus yang bisa minta diadakan sidang pleno DPR. Baleg tidak punya wewenang itu.
Mengapa tidak segera dilaksanakan sidang pleno? Pun, kalau perlu, pada tanggal 15 Februari 2023 pukul 23.59?
Spekulasi begitu banyak soal mengapa. Mengapa. Mengapa. Ini bisa memicu ketegangan antar partai koalisi.
Sayangnya saya tidak berhasil memperoleh tanggal-tanggalnya berikut jam-jamnya: kapan Baleg mengirim ke Bamus dan kapan Bamus menerimanya. Apakah masih ada waktu untuk menyelenggarakan pleno atau tidak.
Tanggal-tanggal tersebut kini menjadi sensitif. Dari tanggal-tanggal itu bisa diketahui di mana misteri.(Dahlan Iskan)