Upaya Banding Ditolak, Segini Tagihan Invoice yang harus Dibayar PT SPA

Upaya Banding Ditolak
Kuasa Hukum PT Aquila Transindo Utama (PT ATU), Oktorian Sitepu saat menggelar konferensi pers.
0 Komentar

BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Upaya Banding yang diajukan PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA) selaku tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 35/Pdt.G/2022/PN Pkl, resmi ditolak Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah.

Demikian diungkapkan Kuasa Hukum PT Aquila Transindo Utama (PT ATU), Oktorian Sitepu saat menggelar konferensi pers terkait kasus sengketa Invoice, layanan pandu tunda di pelabuhan khusus PLTU Batang, Senin (27/2/2023).

“Upaya Banding mereka secara resmi ditolak pihak Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah setelah sebelumnya mereka juga kalah dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekalongan,” ujarnya.

Baca Juga:Dosen Unisula Ini Siap Maju Jadi Calon Bupati Batang pada Pilkada MendatangListrik Juara

Okto pun membacakan petikan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang. Di mana dalam amar putusan itu, menyatakan menerima permohonan upaya banding dari Pembanding semula Tergugat.

Kemudian, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Pkl tanggal 19 Desember 2022 yang dimohonkan banding tersebut.

“Dan menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi PenggugatRekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu,” terangnya.

Dengan demikian lanjut Okto, tagihan yang ditagihkan PT ATU kepada PT SPA dinyatakan sah dan berharga, seperti telah tertuang pada amar putusan dalam pengadilan tingkat pertama.

“Jadi sampai dengan tingkat banding ini, pengadilan masih berpendapat bahwa tagihan yang ditagihkan PT ATU pada PT SPA ini sah dan berharga. Berarti ketika mereka (PT SPA,red) menganggap tagihan itu palsu, itu tidak palsu,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Okto, secara hukum apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dalam hal ini kasasi, maka tergugat wajib untuk membayarkan tagihan sebesar Rp119.630.600,00.

“Kami rasa kami hanya menunggu hingga berkekuatan hukum tetap. Apabila memang ada Kasasi, kami akan terus mempertahankan keadilan dan kebenaran yang ada,” ujarnya.

Baca Juga:Resmikan Rumah Sakit di Pinggiran Batang, Menag Yaqut Apresiasi Kontribusi NUUltah Dewa

Dengan ditolaknya banding dari PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA), maka menurut Okto, Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Pkl tanggal 19 Desember 2022 lalu semakin kuat.

Untuk diketahui, penolakan banding tersebut  diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang, pada Senin, tanggal 13 Februari 2023, oleh Hakim Ketua Edy Subroto, S.H., M.H. Kemudian Prasetyo Ibnu Asmara, S.H., M.H. dan Indria Miryani, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

0 Komentar