Setelah dilakukan penyelidikan, Isnovim mengatakan salah satu pelaku ZA (44), warga Dukuh Larangan, Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo, berhasil dibekuk pada tanggal 18 Februari 2023 di daerah Jembatan besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Dari penangkapan ZA tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap EC alias Garong, warga Dukuh Larikan Tengah Desa Larikan Kecamatan Doro. “EC ditangkap pada Rabu (1/3/2023) di rumah istrinya yang berada di Dukuh Krandon Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar,” ungkap Kasat Reskrim.
“Semua barang bukti berhasil kami amankan dan untuk pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” imbuhnya. (had)