RADARPEKALONGAN.ID – Benarkah ChatGPT diblokir di Indonesia? Layanan chatbot berbasis Artificial Intelligence atau kecerdasan (AI) bernama ChatGPT bikinan OpenAI kabarnya akan diblokir Kementerian Kominfo RI.
Dalam beberapa waktu terakhir, banyak beredar kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir layanan chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) yang bernama ChatGPT buatan OpenAI. Kabar ini telah menjadi perbincangan di media sosial, termasuk Twitter.
Mencuatnya kabar ChatGPT diblokir RI ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga:Lowongan: Pabrik Rokok di Pekalongan Ini Masih Butuh Tambahan 400 Pekerja WanitaTim UIN Gus Dur Aktif Sosialisasikan Program Beasiswa Internasional di Thailand
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan, mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan satu aplikasi ChatGPT yang wajib mendaftar PSE di Indonesia.
Meski begitu, dia belum secara spesifik menyebutkan aplikasi ChatGPT mana yang harus mendaftar PSE.
Diketahui bahwa ChatGPT Plus, yang merupakan layanan berbayar dari OpenAI ChatGPT, menawarkan layanan berlangganan seharga USD 20 per bulan.
Berdasarkan aturan PSE Lingkup Privat, salah satu dari enam kategori aplikasi PSE Lingkup Privat wajib mendaftar ke Kominfo jika menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran, perdagangan dan/atau jasa.
Belum Ada Keterangan Resmi ChatGPT Diblokir Kementerian Kominfo RI
Namun, hingga saat ini, Kementerian Kominfo RI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana pemblokiran ini.
Faktanya, layanan gratis ChatGPT di chat.openai.com masih dapat diakses dan pengguna masih bisa mengajukan pertanyaan dan meminta bantuan melalui layanan chatbot ini. Artinya, belum ada tanda layanan gratis ChatGPT diblokir.
Artinya, sampai Sabtu, 4 Maret 2023, kabar ChatGPT diblokir RI masih bersifat spekulatif, dan belum ada kepastian mengenai pemblokiran ChatGPT oleh Kementerian Kominfo. Hasil penelurusan pada laman Kominfo.go.id maupun akun medsos Kominfo juga masih nihil.
Baca Juga:DPUPR Kota Pekalongan Buka Jasa Sedot Kakus, Hasil sampai Rp30 Juta SetahunKenali Dulu 4 Keunggulan dan 5 Kekurangan ChatGPT sebelum Anda Menggunakannya
Jawaban Unik OpenAI ChatGPT Menjawab Pertanyaan Apakah Dirinya Diblokir:
Uniknya, kita juga bisa menanyakan terkait kabar apakah ChatGPT diblokir Kominfo RI, maupun apakah ChatGPT harus mendaftar PSE Lingkup Privat ke layanan chatbot yang mereka sediakan.