ChatGPT Diblokir RI? Ini Sejumlah Fakta yang Ditemukan dan Jawaban Unik ChatGPT

ChatGPT diblokir
Tampilan awal laman OpenAI ChatGPT. (chat.openai.com)
0 Komentar

Berikut beberapa contoh pertanyaan yang diajukan dan jawaban dari ChatGPT:

Pertanyaan 1: Apakah ChatGPT diblokir RI?

Jawaban: Saya sebagai ChatGPT tidak memiliki informasi pasti tentang apakah saya diblokir oleh pemerintah Indonesia atau tidak.

Namun demikian, sebagai sebuah program komputer, saya dirancang untuk dapat diakses secara global dan dapat digunakan oleh pengguna dari seluruh dunia selama ada akses internet.

Jadi, jika Anda dapat mengakses platform ini dan berinteraksi dengan saya, kemungkinan besar saya dapat diakses di wilayah Indonesia tanpa diblokir.

Pertanyaan 2: Apakah ChatGPT sudah mendaftar PSE?

Baca Juga:Lowongan: Pabrik Rokok di Pekalongan Ini Masih Butuh Tambahan 400 Pekerja WanitaTim UIN Gus Dur Aktif Sosialisasikan Program Beasiswa Internasional di Thailand

Jawaban: Saya tidak memiliki informasi pasti mengenai apakah OpenAI ChatGPT sudah mendaftar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau tidak.

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk di dalamnya adalah pengaturan mengenai pendaftaran dan lisensi untuk penyelenggara layanan sistem elektronik tertentu.

Namun, peraturan tersebut khususnya berlaku di Indonesia, dan OpenAI merupakan sebuah perusahaan teknologi berbasis di Amerika Serikat.

Oleh karena itu, jika OpenAI ingin menyediakan layanan ChatGPT di Indonesia, mereka perlu mematuhi regulasi dan aturan yang berlaku di Indonesia terkait penggunaan produk dan layanan teknologi, termasuk dalam hal registrasi dan lisensi, serta memastikan bahwa produk mereka mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Pertanyaan 3: Apakah ChatGPT harus mendaftar PSE Lingkup Privat di Indonesia?

Jawaban: Sebagai program komputer, OpenAI ChatGPT tidak diwajibkan untuk mendaftar di Pusat Layanan Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia, karena PSE lingkup privat hanya berlaku bagi penyelenggara jasa sistem elektronik yang menyediakan layanan kepada publik atau masyarakat luas.

Namun, jika ada perusahaan atau organisasi yang menggunakan teknologi OpenAI ChatGPT untuk menyediakan layanan kepada publik atau masyarakat luas, dan layanan tersebut termasuk dalam kategori yang diwajibkan untuk mendaftar di PSE lingkup privat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, maka perusahaan atau organisasi tersebut harus memenuhi kewajiban tersebut.

Jadi, mengenai apakah nantinya ChatGPT diblokir di Indonesia atau tidak, sebaiknya kita tunggu saja keterangan resmi dari Kominfo.

0 Komentar