RADARPEKALONGAN.ID – Hi sedulur Pekalongan, pastinya banyak dari kalian yang gemar untuk mengendarai kendaraan pribadi dari pada angkutan umum kan? Mungkin sebagian dari pengendara juga masih belum memenuhi peraturan berkendara, seperti membawa SIM serta surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor. Maka jangan baper kalau di jalan kalian mungkin terjaring operasi lalu lintas dan harus ditilang oleh petugas Satlantas. So, selanjutnya sudah pasti kamu harus menjalani sidang tilang.
Pekalongan sudah memberlakukan tilang manual untuk pelanggar lalu lintas mulai tanggal 1 januari 2023. Dengan sasaran utama pengendara yang overload, knalpot brong (tidak sesuai standar), berbonceng tiga, pengendara motor yang tidak menggunakan helm, dan kendaraan yang tidak ada plat.
Namun selain kondisi kendaraan yang tidak sesuai aturan, polisi juga menghentikan pengendara untuk memeriksa kelengkapan surat-suratnya loh ! jadi walaupun kendaraan yang sedulur gunakan tidak melanggar aturan, namun kelengkapan harus dibawa.
Baca Juga:Berakhir Sukses! Yuk Intip Keseruan Konser TDS 2 di JakartaSering Lakukan Self Harm? STOP, Jangan Lanjutkan! Ini 3 Solusi Menanganinya
Alhasil kamu kena pelanggaran lalu lintas, dan harus menjalani sidang tilang. Pertanyaannya, apakah sidang di tempat masih diberlakukan ?
Jawabannya adalah TIDAK, nyatanya sidang tilang hanya dilakukan di Kejaksaan Kabupaten Pekalongan di Kajen !
Proses Sidang Tilang
Sidang tilang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kajen Kabupaten Pekalongan, yang bertempat di Jl. Teuku Umar No. 1, Tanjungsari, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Pintu masuk untuk sidang tilang sendiri tidak dari depan ya, tapi kamu harus masuk melalui gapura Jl. Sumbing, atau gapura terakhir masuk dari arah pom bensin pertigaan.
Untuk yang belum pernah kena tilang, mungkin kata sidang tilang terdengar sedikit menegangkan. Nyatanya proses sidang tidak setegang itu, walau begitu jangan coba-coba untuk melanggar peraturan lalu lintas yaa guys !
Administrasi
Proses pertama kamu harus menyerahkan surat tilang ke bagian administrasi, disini surat tilang akan diproses. Di bagian administrasi inilah waktunya kamu untuk membayar denda tilang.
Nominal denda ini tidak ditentukan oleh tim administrasi yaa, melainkan banyak atau tidaknya denda yang harus kamu bayar ditentukan oleh hakim. Untuk pelanggaran SIM sendiri dikenakan denda paling banyak 1 jt rupiah.