BATANG – Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang divonis bersalah telah melakukan perbuatan korupsi oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Pada persidangan yang digelar Senin (06/03/2023) itu, Majelis Hakim yang diketuai Kadarwoko menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada Kades Pretek, Tasrip. Sedangkan Hamzah selaku Bendahara Desa, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Kedua dinyatakan secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pretek, tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Baca Juga:Teddy SamboRekomendasi 7 Warung Bakso di Pekalongan Super Enak dan Memiliki Banyak Pelanggan, Siap-siap Antri Saat Jam Makan
“Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum,” ungkap Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana pada keterangannya, Senin (06/03/2023).
Selain pidana penjara, keduanya juga juga harus membayar denda. Untuk Tasrip majelis hakim menjatuhkan denda Rp50 juta dikurangi uang yang telah dititipkan sebesar Rp26.593.173,39. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
Sedangkan terdakwa Hamzah, dijatuhi denda Rp60 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Tidak cukup sampai disitu, keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp143.406.826,61 untuk terdakwa Tasrip dan Rp201.125.254,64 untuk terdakwa Hamzah.
Tasrip sendiri telah sebelumnya telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 143.406.826,61. Uang tersebut dikembalikan pada Pemerintah Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan.
Sedangkan Hamzah tidak ada uang titipan, sehingga apabila nantinya dia tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.
“Hasilnya untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 4 bulan,” tandas Ridwan.