Persidangan itu sendiri digelar secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Klas II Batang. Sedangkan penasehat hukum dan majelis hakim serta JPU dari dari Kejari Batang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eko Hartoyo menjalani sidang di Ruang Sidang Tirta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. (don)