MW kemudian menelpon AS selaku pemilik warung. Pemilik warung lantas melakukan pengecekan dan melihat grendel gembok pintu samping dalam keadaan rusak dan terdapat bekas congkelan. Atas kejadian tersebut, AS melaporkan pencurian itu ke Polsek Doro.
Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Doro yang dibekap tim Resmob Polres Pekalongan dan juga Unit Reskrim Polsek Wiradesa berhasil mengamankan pelaku yang mencuri di rumah makan dan tempat karaoke di wilayah Doro tersebut.
“Pelaku bobol warung karaoke berjumlah 2 orang yang berinisial ZA (44) dan EC (38). Mereka mengambil 2 unit TV dan 3 unit amplifier dengan cara mencongkel grendel pintu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 15 juta,” ungkap AKP Isnovim.
Baca Juga:Suami Aniaya Istri Sah dengan Kejam, KDRT Dipicu Isi WhatsApp, Padahal Baru Menikah 2 Tahun4 Bulan Rob Genangi Pesisir Tirto, Kondisinya Memilukan
Setelah dilakukan penyelidikan, Isnovim mengatakan salah satu pelaku ZA (44), warga Dukuh Larangan, Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo, berhasil dibekuk pada tanggal 18 Februari 2023 di daerah Jembatan besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Dari penangkapan ZA tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap EC alias Garong, warga Dukuh Larikan Tengah Desa Larikan Kecamatan Doro. “EC ditangkap pada Rabu (1/3/2023) di rumah istrinya yang berada di Dukuh Krandon Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar,” ungkap Kasat Reskrim.
“Semua barang bukti berhasil kami amankan dan untuk pelaku yang bobol warung karaoke akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” imbuhnya. (had)