Peserta Pelatihan BLK Kota Pekalongan Terlindungi BPJamsostek Selama 3 Bulan, Ini Manfaatnya

BLK Kota Pekalongan
Kepala Dinperinaker SBS menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek kepada perwakilan peserta pelatihan Angkatan Kerja. (Radarpekalongan.id/Dinperinaker)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Peserta pelatihan kerja di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja atau BLK Kota Pekalongan yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Dinperinaker diikutsertakan program jaminan sosial dari BPJamsostek Cabang Pekalongan.

Tujuanya untuk meningkatkan efektivitas selama mengikuti pelatihan kerja. Sehingga selama 3 bulan mengikuti kegiatan mendapatkan kenyamanan dan ketenangan.

Hal itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek dari Kepala Dinperinaker Sri Budi Santoso (SBS) kepada perwakilan peserta pelatihan Angkatan Kerja BLK Tahap 1 Tahun 2023. Dengan disaksikan Sekretaris Dinperinaker setempat, Nurul Indrawati, dan Staf Kepesertaan BPJamsostek Cabang Pekalongan, Arif Akbar Jatmika Putra.

Baca Juga:Hari ini, 203.686 Poin Tabungan dan Deposito PT BPR BKK Kota Pekalongan DiundiPT BPR BKK Kota Pekalongan Gelar Undian Hadiah Tabungan dan Deposito Sebagai Wujud Penghargaan Kepada Nasabah

SBS-sapaan akrab Sri Budi Santoso menjelaskan, selama mengikuti pelatihan kerja di BLK Kota Pekalongan maupun nanti saat magang, maka dalam jangka waktu 3 bulan, mereka mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Selama 3 bulan tersebut, peserta diikutsertakan dua program BPJamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ucapnya.

Menurutnya, dengan didaftarkan dalam dua program BPJamsostek tersebut, maka peserta pelatihan BLK selama mengikuti pelatihan kerja dan pemagangan bisa tetap tenang dan nyaman. Sehingga mereka bisa fokus mengikutinya. Pada akhirnya, efektivitas pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan kerja mereka bisa tercapai.

Peserta pelatihan Angkatan Kerja di BLK Kota Pekalongan tampak menikmati mengikuti acara tersebut.(Radarpekalongan.id/Dinperinaker)

“Semua peserta diikutsertakan dua program yaitu JKK dan JKM. Jika ada hal yang tidak diinginkan terjadi, misalnya kematian pada peserta maka ahli waris yang bersangkutan akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Sementara, jika terjadi kecelakaan kerja selama pelatihan dan pemagangan ini, seluruh biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh akan tercover BPJamsostek. Ini penting dan menurut peraturan perundang-undangan memang peserta pelatihan kerja maupun pemagangan harus diikutsertakan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.

Sementara itu, Staff Kepesertaan BPJamsostek Cabang Pekalongan, Arif Akbar Jatmika Putra menerangkan, untuk pendaftaran kepesertaan bagi peserta pelatihan BLK ini memang difasilitasi oleh Dinperinaker Kota Pekalongan.

Kepala Dinperinaker SBS menyampaikan pengarahannya kepada peserta pelatihan Angkatan Kerja di BLK Kota Pekalongan.(Radarpekalongan.id/Dinperinaker)

0 Komentar