Dimana, mulai Tahun 2021 telah diterbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa semua kepesertaan siswa magang maupun siswa kerja praktek diwajibkan untuk didaftarkan di BPJamsostek.
Peserta Pelatihan BLK Kota Pekalongan Jadi Tenang
“Melihat manfaat yang didapatkan ini, apabila terjadi resiko hal-hal yang tidak diinginkan, bisa mengurangi ketika pemberi kerja mendapatkan resiko. Artinya, dari peserta pelatihan tetap tenang, dari pemberi kerja juga tidak menimbulkan beban tambahan. Sehingga, mereka penting didaftarkan ke program BPJamsostek,” paparnya.
Kepala Dinperinaker SBS berfoto bersama dengan perwakilan peserta pelatihan Angkatan Kerja di BLK Kota Pekalongan.(Radarpekalongan.id/Dinperinaker)
Baca Juga:Hari ini, 203.686 Poin Tabungan dan Deposito PT BPR BKK Kota Pekalongan DiundiPT BPR BKK Kota Pekalongan Gelar Undian Hadiah Tabungan dan Deposito Sebagai Wujud Penghargaan Kepada Nasabah
Arif juga mengucapkan terimakasih kepada Dinperinaker Kota Pekalongan yang telah membantu untuk memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Program yang diikutsertakan bagi peserta pelatihan ini yaitu JKK dan JKM.
Untuk manfaat JKK, jika terjadi resiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan unlimited, berapapun biayanya akan ditanggung BPJamsostek untuk perawatan medis di Rumah Sakit milik Pemda untuk kelas I, dan Rumah Sakit milik Swasta di kelas II.
“Sementara untuk manfaat JKM, apabila peserta pelatihan kerja meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan Rp70 juta, kalau meninggal biasa akan mendapatkan santunan Rp42 juta. Di luar untuk kepesertaan peserta pelatihan BLK ini, di Tahun 2022 lalu kami telah membayarkan klaim JKM untuk 4 pekerja rentan di Kota Pekalongan yang meninggal dunia kepada masing-masing ahli warisnya,”pungkasnya. (dur)