KAJEN, Radarpekalongan.id – DPRD Kabupaten Pekalongan menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan di Aula Paripurna, Jumat (10/03/2023).
Dalam rapat paripurna dengan agenda Penetapan keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan tentang perubahan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 dan penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj. Hindun di hadiri anggota DPRD, perangkat daerah, forkopimda.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan, Syaiful Arif menyampaikan berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kemenkum dan HAM Jateng bahwa Rancangan Perda Kabupaten Pekalongan tentang penyelenggaraan jalan dan jembatan untuk diubah. Yaitu menjadi Rancangan Perda tentang penyelenggaraan jalan dengan pertimbangan bahwa jembatan masuk dalam bagian jalan.
Baca Juga:Peduli Pendidikan Non Formal, Pemkab Pekalongan Berikan Insentif Guru TPQ dan PonpesHadiri Haflah Ponpes Wali Tanduran, Bupati Berharap Para Santri Tingkatkan Ibadah Saat Libur Ramadan
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan Saiful Arif saat membacakan laporan hasil rapat kerja Bapemperda. (Triyono)
Adapun Raperda Bangunan akan dirubah menjadi Raperda tentang Bangunan Gedung. Sedangkan tentang Raperda irigasi akan dikeluarkan dari Propemperda 2023 dengan pertimbangan karena masih banyak irigasi di wilayah Kabupaten Pekalongan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kemudian belum selesai proses pembagian kewenangannya, dan batas kewenangan bidang pengairan antara pemprov dengan pemkab belum selesai diinventarisasi.
“Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan dapat menerima dan menyetujui usulan perubahan Raperda yang diusulkan oleh anggota Bapemperda dan perangkat daerah dalam perubahan Propemperda untuk ditetapkan sebagai perubahan Propemperda Tahun 2023,” katanya.
Bupati Pekalongan, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak khususnya segenap pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah berkoordinasi dan membahas Perubahan Propemperda sehingga dapat ditetapkan.
Pemkab Pekalongan mengajukan 3 Raperda yaitu Raperda tentang Bagunan Gedung, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, dan Raperda tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh. Ketiga Raperda tersebut diajukan bersama 9 Raperda lainnya yang merupakan usulan dari Pemkab Pekalongan, dan 4 Raperda lainnya yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan pada perubahan Propemperda Tahun Anggaran 2023.