Radarpekalongan.id – Linguistik forensik saat ini menjadi perhatian khusus bagi kalangan pemerhati bahasa. Karena banyak hal yang wajib terungkap dan terselesaikan secara tuntas dalam pengembangan keilmuan maupun dalam meningkatkan kinerja Polri dan penegak hukum lainnya.
Profesi Polri, hakim, jaksa, dan pengacara menjadi bagian dalam kajian bidang linguistik forensik, Polri menjadi penegak hukum di Negara Indonesia. Saksi Ahli adalah orang yang memiliki kepakaran pada bidang ilmu tertentu yang keterangannya diperlukan dalam persidangan.
Saksi ahli dapat dihadirkan dipersidangan ataupun tidak. Dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP menerangkan bahwa, keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan seseorang yang memiliki “keahlian khusus” tentang masalah yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara pidana yang sedang diperiksa .
Baca Juga:Pansus II DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Raperda Pengembangan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko SwalayanHadiri Harlah NU Satu Abad, Ini Pesan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Perkembangan teknologi seperti sekarang ini menjadi peluang bagi pengguna sosmed (sosial media) untuk ikut berkiprah dalam menuangkan segala bentuk pengalaman, mencurahkan perasan, maupun hujatan. Segala bentuk hujatan atau perilaku yang kurang memyenangkan dapat berefek pada tindakan pidana. Tindakan pidana tersebut biasanya karena adanya laporan dari pihak tertentu pada polisi karena merasa dirugikan, merasa tidak nyaman, merasa terancam, dan rasa takut yang ditimbulkan pihak tertentu di sosial media.
Bentuk tuturan tersebut telah dipublikasikan di sosial media, misalnya Facebook, Instagram, WA, ataupun yang lainya sehingga dapat diakses oleh khalayak ramai. Perilaku yang kurang menyenangkan tersebut termasuk dalam kategori kasus delik aduan.Pekerjaan Ahli Bahasa ForensikDibutuhkannya ahli linguistik menjadi peluang emas bagi pemerhati linguistik dan memudahkan para penegak hukum dalam menafsirkan teks dibalik tuturan baik secara lisan maupun secara tulis.
Ahli linguistik memiliki tanggung jawab untuk menarik perhatian potensi ketidakadilan yang serius dalam proses peradilan. Peran saksi ahli bahasa menjadi jembatan penghubung dan membongkar keterpihakan penyidik dalam proses penyidikan, sehingga kinerja penyidik Polri terekam dan terdeteksi melalui analisis yang dikemukakan saksi ahli.
Ada kalanya ahli bahasa diminta untuk memberikan bukti pada kosakata khusus, mungkin kode kata-kata narkoba, terjadi pada ucapan-ucapan dinyatakan non-memberatkan, tapi Gibbons (2003:294-5) melaporkan kasus orang asing banyak di mana ia dihadapkan dengan frase tampaknya dipahami tertanam dalam dinyatakan normal bahasa dalam percakapan direkam – misalnya, “Aku sangat gugup. Apa speaker lakukan pada kenyataannya menggunakan penyamaran terkenal untuk banyak anak-anak generasi yang lalu dan sering disebut ‘babi latin’ di mana sebuah suku kata encoding omong kosong dimasukkan antara setiap suku kata dari kata tersebut ke dikomunikasikan Sebuah analisis linguistik menegaskan bahwa baik polisi telah menakjubkan kemampuan untuk mengingat percakapan verbatim atau ada telah memang telah rekaman-rekaman.