Pendapat ini didasarkan pada terjadinya dua set fitur. Pertama, penampilan dalam catatan satu set diucapkan item wacana yang teratur dihasilkan oleh speaker, meskipun mereka membawa konten yang signifikan sedikit atau tidak ada dan yang karena itu biasanya dilupakan atau setidaknya tidak dilaporkan oleh mereka memproduksi rekening ingat apa yang dikatakan.
Linguistik forensik bekerja dengan data yang nyata terkait kasus perdata maupun pidana atau digunakan oleh seorang professional. Forensik berkaitan dengan analisis bahasa dan dimaksudkan untuk digunakan oleh penegak hukum dan ahli bahasa untuk mengeksplorasi ide ide dari kunci bahasa hukum.
Saksi ahli menyajikan temuan bukti dan menjelaskan aspek aspek teknis dari bukti untuk memungkinkan mereka untuk mengevaluasi. Sementara itu, kesaksian polisi berkaitan dengan prosedur pengumpulan bukti, penangkapan, interograsi dan wawancara , TKP, menyimpan dan memeriksa barang bukti dan memberikan informasi di pengadilan terkait dengan prosedur yang ditentukan.
Baca Juga:Pansus II DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Raperda Pengembangan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko SwalayanHadiri Harlah NU Satu Abad, Ini Pesan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Saksi AhliSaksi Ahli adalah orang yang memiliki kepakaran pada bidang ilmu tertentu yang keterangannya diperlukan dalam persidangan. Saksi ahli dapat dihadirkan dipersidangan ataupun tidak. Dalam ¨ Pasal 1 angka 28 KUHAP: menerangkan bahwa: Keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan seseorang yang memiliki “ keahlian khusus” tentang masalah yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara pidana yang sedang diperiksa.
Berdasarkan KUHP Pasal 186 : Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan Sahnya keterangan “Ahli”. Nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli terletak pada hal berikut. (1) Diberikan oleh orang yang mempunyai keahlian khusus dalam bidangnya sehubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa; (2). Bentuk keterangan yang diberikan sesuai dengan keahlian khusus yang dimilikinya berbentuk keterangan “ menurut pengetahuannya “.
Keterangan yang diberikan oleh orang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan harus memiki kriteria atau syarat berikut.(1) Keterangan diberikan oleh seorang ahli, (2) Memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu,(3) Menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya,(4) Diberikan dibawah sumpah/ janji baik karena permintaan penyidik dalam bentuk laporan atau permintaan hakim, dalam bentuk keterangan di sidang pengadilan.