Jenis Keterangan Ahli dapat berupa hal berikut ini.(1) Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan penyidik), (2) Keterangan ahli yang diberikan secara lisan di sidang pengadilan (atas permintaan hakim)(3) Keterangan ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/penuntut hukum.
Termasuk pelanggaran dalam UU ITE adalah sebagai berikut.(a). Pencemaran nama baik,(b) Mempublikasikan foto, vidio, ataupun dokumen orang lain tanpa izin,(c) Penghinan aparat negaraPenyidik dan Penyidikan.
Hal ini sesuai dengan KUHP tentang aturan penyidik, yaitu Pasal 1 angka 1 (KUHAP). Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Bidang penegak hukum publik khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidanan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, maka dalam proses penannganan perkara pidana Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 .
Baca Juga:Pansus II DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Raperda Pengembangan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko SwalayanHadiri Harlah NU Satu Abad, Ini Pesan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Proses penyidikan dilakukan oleh penyidik maupun penyidik pembantu. Penyidik adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh undang undang untuk melaksanakan penyelidikan, sedangkan penyidik pembantu merupakan kepolisian negara RI yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penyidikan.(*)
Oleh Dr. Ika Arifianti, M.Pd.Penulis adalah Dosen tetap Unikal sekaligus saksi ahli bahasa Polresta Pekalongan, Polres Pekalongan, Polres Demak, dan Polres Batang.