KAJEN, Radarpekalongan.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Pekalongan melaksanakan Rapat Kerja bersama Perangkat Daerah untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembahasan Raperda Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan digelar di ruang rapat Komisi DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (09/03/2023).
Adapun dalam rapat kerja Pansus II DPRD Kabupaten Pekalongan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Pekalongan Saeful Arief, SH.,M.Kn. Hadir pula anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang ikut dalam Pansus II diantaranya Abdul Adhim, Candra Saputra, M. Nasron, Kholis Jazuli, dan Mochtar, M Kenedy, Rosi Ardiyanti.
Sedangkan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan terkait diantaranya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Satpol PP, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum Pemkab Pekalongan.
Baca Juga:Hadiri Harlah NU Satu Abad, Ini Pesan Bupati Pekalongan Fadia ArafiqDPRD Kabupaten Pekalongan Tetapkan Perubahan Tiga Propemperda Tahun 2023
Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Sejumlah perwakilan perangkat daerah tengah ikut dalam membauas raperda.
Pansus II DPRD Kabupaten Pekalongan membahas Raperda Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dengan tujuan dari pembuatan Raperda tersebut agar dapat dijadikan Peraturan Daerah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Pekalongan Saeful Arief, berharap kepada perangkat daerah terkait agar mekangkah bagaimana Raperda yang dibentuk itu tidak semata-mata dilihat dari kuantitasnya saja. Akantetapi harus memperhatikan kualitasnya.
Jangan sampai dengan dibentuk banyak Raperda, tetapi tidak dapat dilaksanakan dengan baik oleh perangkat daerah.
“Melalui pembahasan bersama perangkat daerah maka Raperda semakin memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Oleh karena itu peran partisipasi masyarakat juga tidak boleh ditinggalkan. Sehingga, melalui partisipasi dan aspirasi yang disampaikan masyarakat, tercipta relasi yang kuat dalam pembentukan Raperda ini dan dapat disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah), ” katanya.
Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Pekalongan, Candra Saputra yang ikut dalam pembahasan menyampaikan keberadaan pasar rakyat masih dibutuhkan masyarakat baik pedagang maupun pembeli. Pasar rakyat tidak hanya menjadi pusat perdagangan akantetapi sebagai kearifan budaya yang perlu tetap di jaga. Oleh karena itu, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan perlu dilakukan, sehingga tidak sampai mematikan pasar tradisonal.