Pansus II DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Raperda Pengembangan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Pansus II DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Raperda Pengembangan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Pansus II DPRD Kabupaten Pekalongan saat membahas Raperda Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan digelar di ruang rapat Komisi setempat. (Triyono)
0 Komentar

Dalam pembahasan Candra memberikan beberapa masukan untuk kemajuan perekonomian Kabupaten Pekalongan dan pendapatan ke Pamkab Pekalongan.

“Saya memberikan masukan agar retribusi yang ada itu include semua jangan banyak retribusi sehingga tidak terkesan banyak pengutan di pasar. Contoh, retribusi kebersihan, pelayanan dan lain lain sebaiknya dijadikan satu saja sehingga pedagang tidak merasa banyak iuran ini dan itu. Jadi apa yang saya sampaikan itu aspirasi keluhan dari pedagang pasar yang ada, ” katanya.

Sementara terkait produk yang di jual, karena Kabupaten Pekalongan adalah Kota Santri maka ia memberikan masukan makanan yang dijual harus produk yang halal. Harus diberi label melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.

Baca Juga:Hadiri Harlah NU Satu Abad, Ini Pesan Bupati Pekalongan Fadia ArafiqDPRD Kabupaten Pekalongan Tetapkan Perubahan Tiga Propemperda Tahun 2023

“Untuk toko swalayan masukan dari saya agar semua ikut menjual produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) produk masyarakat Kabupaten Pekalongan. Kemudian harus di tempatkan di lokasi yang strategis pada toko swalayan tersebut, “harapnya.

Dengan begitu maka pemasaran produk UMKM masyarakat Kabupaten Pekalongan bisa terus meningkat. Kemudian berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan. (Yon)

Laman:

1 2
0 Komentar