PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Melalui Aplikasi Jalan Cantik, masyarakat dapat melaporkan kerusakan ruas jalan di Jawa Tengah, termasuk jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun jalan desa.
Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google PlayStore pada ponsel Android. Laporan masyarakat yang diterima melalui aplikasi ini akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Tampilan Aplikasi Jalan Cantik di PlayStore. (Google PlayStore)
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, A Agung Satria Hermawan, menjelaskan tentang Aplikasi Jalan Cantik pada kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi di aula Kantor Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, pada Senin (13/3/2023).
Baca Juga:Koramil 01 Pekalongan Barat dan Warga Podosugih Bersihkan Sungai Asem BinaturDiduga Edarkan Sabu, 2 Warga Tegal Ditangkap di Pekalongan
Menurut Agung Satria, masyarakat seringkali tidak mengetahui apakah jalan yang rusak merupakan jalan desa, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. “Aplikasi Jalan Cantik dapat membantu masyarakat dalam melaporkan kerusakan jalan tanpa perlu lagi kebingungan harus melapor ke mana,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, A Agung Satria Hermawan (kanan), didampingi Kasubag TU Dinas PU BMCK Jateng wilayah Pekalongan Elly Nur Wahjudijono. (Wahyu Hidayat/Radarpekalongan.id)
Agung Satria menambahkan bahwa setiap ruas jalan memiliki kewenangan yang berbeda-beda, sesuai status jalan masing-masing. Misalnya Jalan Nasional yang kewenangannya berada di pusat, Jalan Provinsi kewenangannya ada di pemerintah provinsi, Jalan Kabupaten/Kota kewenangannya ada di masing-masing kabupaten/kota, dan begitu pula dengan Jalan Desa.
Aplikasi Jalan Cantik Memudahkan Masyarakat
Aplikasi Jalan Cantik akan memudahkan masyarakat dalam melaporkan kerusakan jalan dan mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
Menurut Agung Satria, Aplikasi Jalan Cantik dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melapor, mengingat teknologi dan digitalisasi yang semakin berkembang. Cara melaporkan jalan rusak melalui aplikasi ini cukup gampang.
“Tinggal foto, upload. Masukkan saja, nanti akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. Kalau kewenangannya di daerah ya akan kita kembalikan ke daerah. Kalau itu kewenangan provinsi akan kita proses. Kalau itu Jalan Nasional, kewenangannya pusat, ya akan kita sampaikan ke pusat,” ujar anggota DPRD Jateng dari Fraksi PDI Perjuangan ini.