Dalam pengawasan terhadap infrastruktur jalan, imbuh Agung, DPRD tidak dapat bekerja sendiri karena memiliki tugas dan tanggung jawab lainnya tidak hanya terkait jalan.
Maka dari itu, pihaknya memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjalin komunikasi yang baik antara masyarakat dan DPRD. Keluhan dan kebutuhan masyarakat akan disampaikan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Elly Nur Wahjudijono, S.T., M.T., Kasubag TU Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah wilayah Pekalongan, menjelaskan bahwa Aplikasi Jalan Cantik adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah. Tujuan utamanya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kerusakan jalan di seluruh wilayah Jawa Tengah, termasuk jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan nasional, dan jalan desa.
Baca Juga:Koramil 01 Pekalongan Barat dan Warga Podosugih Bersihkan Sungai Asem BinaturDiduga Edarkan Sabu, 2 Warga Tegal Ditangkap di Pekalongan
“Aplikasi ini hadir untuk melayani keluhan dari masyarakat terhadap kerusakan jalan. Saat ada keluhan tentang jalan, masyarakat hanya perlu mengirimkannya melalui aplikasi Jalan Cantik. Setelah laporan masuk ke aplikasi, akan segera diteruskan ke pemda, Bina Marga, maupun pemerintah kabupaten/kota yang terkait, sehingga kerusakan dapat segera ditangani,” ujar Elly.
Waktu penanganan kerusakan jalan akan tergantung pada tingkat kerusakan yang terjadi. Apabila kerusakan ringan, mungkin dapat ditangani dalam waktu 1×24 jam. Namun, jika kerusakan berat, maka waktu penanganannya akan lebih lama.
Elly menambahkan bahwa pelapor juga dapat memantau perkembangan laporannya melalui aplikasi. Setelah kerusakan ditangani, hasil laporan akan dikirimkan kembali ke pelapor untuk mengetahui status penanganan kerusakan tersebut.
Dengan adanya aplikasi Jalan Cantik ini, masyarakat di Jawa Tengah dapat lebih mudah dan cepat dalam melaporkan kerusakan jalan yang ada di sekitar mereka. (way)