RADARPEKALONGAN.ID – Bakti Lingkungan Djarum Establishment (BLDF) meluncurkan Program Kudus Asik, sebagai upaya untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan capaian kota yang bersih dan terjaga melalui pengelolaan sampah berkelanjutan.
Khususnya, menuju zero waste, zero emission (ZWZE) 2040 yang merupakan target lanjutan dari Pemkab Kudus setelah memperoleh penghargaan Adipura 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 28 Februari 2023 lalu.
Kampanye Kudus Asik di Instagram untuk Anak Muda
Inisiasi program Kudus Asik tersebut didorong sejak 2022 melalui kampanye digital tentang pengelolaan sampah berkelanjutan di Instagram @kudus.asik, yang menyasar generasi muda Kabupaten Kudus.
Baca Juga:Hasil Pertandingan Liga Inggris Pekan ke 27, Arsenal Semakin Dekat dengan Juara dan Liverpool KalahKampanye #PilahdariSekarang 2023 untuk Kurangi Penumpukan Sampah
Sementara itu, aksi nyata digalang Kudus Asik dengan mengumpulkan sampah organik yang berasal dari 278 mitra, yang terdiri dari catering, rumah makan, hotel, penginapan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, panti asuhan, pondok pesantren, mitra korporasi, pasar tradisional, dan masyarakat desa yang tinggal di Kabupaten Kudus.
Selanjutnya, sampah organik tersebut diolah di pusat pengomposan berkapasitas 50 ton di Pusat Pembibitan Tanaman (PPT) BLDF di Kabupaten Kudus.
“Sejak 1979, BLDF telah merintis berbagai upaya menuju zero emission melalui pelestarian lingkungan dan penanaman pohon. Saat ini di tengah tantangan dunia menghadapi perubahan iklim, BLDF melebarkan sayap dengan program tata kelola sampah melalui pengurangan jumlah sampah organik di daerah hulu. Kami percaya, inisiatif pengelolaan sampah organik ini, akan berdampak signifikan pada penurunan emisi karbon,” ucap Vice President Director Djarum Foundation F.X. Supanji.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan, timbulan sampah harian di Kabupaten Kudus mencapai 440,89 ton (2020).
Sementara data yang didapatkan BLDF mencatat sampah organik di Kabupaten mencapai 430,56 m3/hari, dengan 13,58 persen terolah pada 2020.
Tanpa pengelolaan yang baik, termasuk yang mengedepankan konsep ekonomi sirkular, sampah organik hanya akan terbuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan menghasilkan gas metana, yang berisiko mendorong efek rumah kaca.
“Pemkab Kudus telah mengupayakan berbagai solusi, termasuk dengan menjalankan Pusat Daur Ulang (PDU) berkapasitas 10 ton, mendorong program buang sampah dibayar dengan sampah (Busadipah), mengoptimalkan kinerja bank sampah unit desa (BSU), dan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mengolah sampah organik menjadi kompos atau maggot. Walaupun demikian, inovasi lanjutan yang melibatkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan tentunya diperlukan untuk merealisasikan ZWZE 2040. Oleh sebab itu, kami mengapresiasi upaya BLDF dalam program Kudus Asik yang mendorong kesadaran anak muda untuk masa depan lingkungan yang berkelanjutan, serta bermitra dengan berbagai pihak untuk mengelola sampah organik secara end-to-end,” ujar Bupati Kudus H.M. Hartopo.