RADARPEKALONGAN.ID – Menjelang dan saat bulan Ramadan, biasanya muncul banyak pertanyaan terkait hal-hal yang bisa membatalkan ibadah puasa. Kalian mungkin sering mendengar pertanyaan tentang apa hukum merokok saat puasa? Atau apakah boleh merokok saat puasa? Dan banyak pertanyaan sejenis.
Seperti diketahui, Ramadan memang menjadi bulan istimewa bagi umat Islam guna meraih berbagai pahala di dalamnya, karena nilai pahalanya pun dilipatgandakan dibanding bulan lainnya, sehingga disebut juga bulan penuh berkah. Namun demikian, selain mengisi Ramadan dengan berbagai ibadah dan kegiatan positif yang bisa mengundang banyak pahala, yang tak boleh dilewatkan adalah menghindari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah ataupun nilai puasanya.
Nah, kali ini radarpekalongan.id ingin sedikit mengulas tentang pertanyaan yang sering diulang setiap kali menjelang atau saat Ramadan, yakni tentang apa hukum merokok saat puasa atau yang lebih verbal yakni apakah boleh merokok saat puasa?
Baca Juga:Inilah Bulan Baik untuk Menikah di 2023 Menurut Islam, Muslim Wajib Tahu!Apa itu Edelweis Rawa? Tanaman Langka yang Tumbuh Subur di Ranca Upas
For your information, hukum merokok sendiri sebagian besar menyatakan makruh, meski ada juga yang mengharamkannya. Lalu bagaimana hukum merokok saat puasa? Kalau kamu penasaran, yuk simak penjelasan berikut ini.
Hukum Merokok Saat Puasa Menurut Islam
Menjalankan puasa Ramadan tidak hanya berhenti dari makan dan minum selama imsakiyah hingga tiba waktu berbuka. Namun, juga menghindari hal-hal yang masuk ke dalam tubuh baik dalam bentuk padat maupun cair.
Lalu, bagaimana dengan hukum yang mengatur “Apakah boleh merokok saat puasa?”
Melansir dari NU Online, ketika seseorang menghirup sebuah gas yang berupa uap maupun asap sejatinya tidak membatalkan puasanya. Keadaan ini sama halnya dengan mencium aroma makanan maupun parfum. Namun, berbeda dengan menghirup, aktivitas merokok ini justru membuat seseorang terlihat seperti menghisapnya. Sehingga, banyak ulama yang menganggapnya sebagai hal yang membatalkan puasa.
Pernyataan ini juga sesuai dengan pendapat dari ulama Syekh Sulaiman al-‘Ujali dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal;
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (sesuatu hal yang membatalkan puasa) yaitu asap, tetapi perlu dipilah. Jika asap maupun uap tersebut berasal dari yang dihisap (tembakau) maka puasanya menjadi batal. Namun, jika asapnya berasal dari masakan. Maka, tidak membatalkan puasa yang dijalani. Pernyataan ini merupakan pendapat yang mu’tamad (kuat argumentasinya),”