Upaya pencegahan memperkuat integritas moral aparatur Pemerintah desa membekali perangkat desa dengan bimbingan teknis, aparatur desa harus berpedoman kepada aturan terkait.
Pengawasan Pemda atau Apip melakukan pengawasan secara kontinyu dan proporsional, Badan atau dinas yang bertanggung dalam pembinaan Pemerintah desa melakukan tupoksi pembinaan dan pelayanan kepada pemerintah Desa secara maksimal. Jaring konsultasi dan koordinasi dengan dinas terkait, inspektorat dan lembaga penegak hukum lainnya, DPR untuk mendeteksi dan mencegah penyimpangan. (Yon)