Empat pelaku curat ditangkap, dua diantaranya mencuri motor karyawan toko di Bojong (Hadi Waluyo)
“Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya telah mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Bojong.
Selain menangkap pelaku, motor yang dicuri dan sempat dijual pelaku juga sudah diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga memperoleh pengakuan bahwa pelaku merupakan residivis spesialis pencurian sepeda motor. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor saat memarkir kendaraannya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku tersebut juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di depan masjid di Tengengkulon dan Pasar Wiradesa,” tandasnya.
Baca Juga:39 Calon Tetap Anggota PDM Kabupaten Pekalongan Terpilih, Berikut Nama-namanyaMayat di Hutan Pinus Gemparkan Warga Pegunungan, Lokasinya 2 Km dari Perkampungan
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Pekalongan. Keduanya disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke 4e,5e KUHP dengan pidana penjara tujuh tahun.
Tersangka Basari alias Tole pernah dua kali dihukum dalam perkara pencurian yakni pada tahun 2016 dan 2018. Sementara tersangka Joko Waluyo juga pernah dihukum dalam perkara penipuan pada tahun 2020. (had)