Pelajar Dicekoki Miras, Motor Melayang, 2 Penjahat Jalanan Ditangkap di Sukabumi

pelajar dicekoki miras
Tim Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Wonopringgo tangkap pelaku curat di Sukabumi (capture Instagram resmobpolrespekalongan)
0 Komentar

Berdasarkan sumber Radarpekalongan.id, pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023, kurang lebih pukul 06.10 WIB, korban seperti biasanya berangkat ke sekolah di Kota Kajen. Sesampainya di depan Puskesmas Wonopringgo, ada dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam mengikuti korban. Selanjutnya, pembonceng motor itu mengajak ngobrol korban.

Pelajar Dicekoki Miras Hingga Tak Sadarkan Diri

Entah apa yang terjadi, korban manut saja saat diajak orang tersebut hingga akhirnya mereka berhenti di tempat sepi di pinggiran sungai. Selanjutnya, korban dipaksa minum minuman dalam kemasan botol yang dibungkus plastik. Karena ketakutan, korban pun terpaksa minum minuman yang telah disiapkan dua laki-laki yang tidak dikenalnya itu. Minuman itu ternyata miras. Setelah pelajar dicekoki miras, korban tak sadarkan diri.

Tim Resmob Polres Pekalongan Tangkap Pelaku di Sukabumi (Capture Instagram resmobpolrespekalongan)

Baca Juga:Lazismu Kabupaten Pekalongan Targetkan Perolehan ZISKA Ramadhan 1444 H Mencapai Rp 5 MiliarMencuri Motor Karyawan Toko Bangunan, 2 Residivis Dibekuk di Jakarta

Saat korban tak sadarkan diri itulah, sepeda motor Beat nopol G 2067 AMB yang dikendarainya disikat oleh pelaku. Handphone milik korban juga diembat. Korban ditinggal begitu saja dalam keadaan tak sadarkan diri.

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban sudah dikerumuni warga di jembatan di Gang Merak di Wonopringgo. Kejadian itu direkam warga dan diviralkan di media sosial. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Wonopringgo. Selanjutnya, korban dibawa oleh polisi ke Mapolsek Wonopringgo. Hingga akhirnya korban dijemput oleh pihak keluarganya. Setelah korban sadar, kejahatan yang menimpanya itu dilaporkan ke Polsek Wonopringgo.

“Alhamdulillah kedua pelaku berhasil ditangkap di Cibadak, Sukabumi. Modus pelaku memberikan minuman secara paksa kepada korban. Setelah korban tidak sadarkan diri mengambil motor serta Hp korban,” terang Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka Batik merupakan DPO Polres Pekalongan tahun 2020 dalam kasus curat. Sedangkan tersangka Sirin seorang residivis kasus curat juga. (had)

0 Komentar