Oleh : Dahlan Iskan
ADA waktu dua hari bagi Henry Surya untuk melarikan diri. Kalau ia punya jalan tikus.
Jumat besok, Mabes Polri akan mengadakan konferensi pers. Di situ akan dibeberkan rincian penetapannya sebagai tersangka. Bisa jadi besok itu akan diikuti pernyataan bahwa Henry harus ditahan.
Mendengar kata ditahan, dirut dan pemilik Indosurya itu bisa punya beberapa pilihan. Menyerah. Melawan. Lari. “Sebaik-baik bertahan adalah lari,” ujar seorang ahli kungfu.
Baca Juga:10 Sarjana Muda ini Harus Menetap di Batang Selama 7 Bulan, Ada Apa?Super Hemat
Kesempatan berpikir itu luas. Selasa kemarin Henry sudah tahu. Ia sudah diumumkan sebagai tersangka, meski tanpa rincian detail. Berarti, hari itu, ia sudah bisa mulai berpikir akan melakukan apa.
Bahkan sebagai orang yang berpikir lincah, Henry sudah bisa memikirkan itu sejak dibebaskan oleh pengadilan bulan lalu. Ia pasti tahu rakyat sangat tidak puas akan putusan bebas itu. Berarti rakyat akan menekan pemerintah untuk menangkap kembali dirinya.
Menko Polhukam Mahfud MD,seperti berdiri paling depan dalam mempersoalkan putusan bebas itu. Tapi Mahfud adalah guru besar hukum. Ia akan melakukan perlawanan atas putusan bebas itu lewat jalur hukum. Ia sudah minta agar jaksa melakukan kasasi.
Mahfud juga sampai melakukan eksaminasi vonis bebas itu. Ia mengundang ahli-ahli hukum terkemuka. Putusan bebas itu dibedah dalam forum eksaminasi tersebut.
Kesimpulan eksaminasi para ahli itu bulat: putusan bebas terhadap Henry Surya adalah tidak tepat. Hasil eksaminasi tersebut tentu akan dilampirkan dalam berkas kasasi (memori kasasi) ke Mahkamah Agung.
Bulan lalu hakim memutuskan bebas karena tidak melihat perbuatan yang dilakukan Henry Surya sebagai perbuatan pidana. Itu, kata hakim, perbuatan perdata. Yang sidang pengadilannya di ranah perdata.
Indo Surya berhasil mengumpulkan uang dari masyarakat sampai Rp 106 triliun. Dan ia bebas.
Baca Juga:Lakukan Penghijauan, Kodim Batang Tanam 1.000 Bibit Pohon Buah118 Atlet Batang Ikuti Popda se Eks Karesidenan Pekalongan, Ini Daftar Cabornya
Setelah putusan bebas itu heboh, polisi bertindak lebih cepat dari kasasi. Polisi langsung menetapkan Henry Surya sebagai tersangka lagi. Kali ini tuduhan pada Henry Surya beda. Kalau tuduhan yang membuat ia bebas itu adalah penipuan, kini Polisi menuduh Henry Surya melakukan pencucian uang dan pemalsuan dokumen. Tuduhan penipuan sudah gagal di sidang pengadilan.