Terpisah pengelola, M Nasron yang ditemui membenarkan bahwa lahan yang dikelola itu berada di Petak Perhutani itu nama LDTI (Lahan Dengan Tujuan Istimewa). Lahan tersebut bisa untuk dikerjasamakan, bisa untuk situs-situs, untuk makam, masjid, lapangan dan sebagainya itu ada aturan. Apalagi sekarang dengan Perpres 88 Tahun 2017 tentang PPTPKH, rakyat diberi kewenangan.
“Dari semua itu kok yang dipermasalahkan hanya saya. Padahal saya itu sudah melalui prosedur. Ya dari mulai permohonan, sudah di BAP, ” katanya.
Menurutnya, untuk pertama malah laporannya, kolam renang. Padahal itu untuk, bahasa Paninggaran-nya gawe kolah (bikin kolam) untuk memelihara ikan. Ternyata dari prakteknya itu sebenarnya belum mau diisi ikan. Karena ternyata biayanya luar biasa besar, hampir Rp. 200 Juta. Namun pada saat itu kebetulan temannya punya bibit sehingga kolam langsung diisi.
Baca Juga:Pemilu 2024, Partai Golkar Kabupaten Pekalongan Targetkan Menang 10 Kursi ParlemenMusrenbangwil, Bupati Fadia Ajukan 3 Usulan Pembangunan
“Produksi ikannya ya untuk pemancingan sekitar dua bulan saya mendapatkan uang sekitar Rp 15 -an Juta. Tapi untuk sisa ikan-nya saya bagi-bagi lah bagi siapapun yang kesitu. Kalau untuk warga tak bagikan 2 kiloan, juga untuk temen-temen dari Polsek, Polres dan Perhutani yang seneng mancing ya monggo,”ungkap Nasron yang juga anggota DPRD Dapil 1 Kabupaten Pekalongan itu.
Padahal lanjut dia, pihaknya sudah melalui prosedur. Padahal lahan yang lain itu malah tidak melalui prosedur tapi tidak dipermasalahkan. Apalagi sekarang dengan adanya Perpres 88 Tahun 2017 itu ada yang namanya PPTPKH atau Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan. Melalui perpres tersebut masyarakat diberi seluas-luasnya malah bisa disertifikatkan.
“Nah, saya punya datanya itu justru banyak sekali, kalau menurut saya bukan ratusan tapi ribuan, masyarakat menggarap lahan perhutani dibagian pinggir itu tidak pernah ada prosedur yang jelas. Hanya menyerobot. Kalau diseluruh Jateng itu ribuan, ” jelasnya.
Contoh yang di Kabupaten Pekalongan TPA Bojonglarang itu justru merusak lingkungan. Adapula bangunan milik Pemda seperti Puskesmas, sekolahan, vila bahkan ada pula kandang ayam dan agro kopi yang berada di lahan milik perhutani. (Yon)