RADARPEKALONGAN.ID – Akhir-akhir ini beredar informasi tentang adanya modus penipuan surat E-Tilang format APK (aplikasi) yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp maupun aplikasi perpesanan lainnya.
Masyarakat perlu waspada dan berhati-hati jika tiba-tiba ponselnya menerima pesan yang berisi informasi bahwa si penerima pesan telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Lantas, penerima pesan diminta untuk datang ke kantor polisi terdekat. Selain itu, pengirim juga melampirkan sebuah file berformat APK (aplikasi), dengan nama file “Surat Tilang-1.0.apk. Pengirim meminta penerima pesan membuka file lampiran berformat APK tersebut.
Baca Juga:Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Polres Pekalongan Kota, 8 Polki dan 1 Polwan Disiram Air KembangHarga Kepokmas di Kota Pekalongan Mulai Naik Jelang Ramadan
Isi Pesan Modus Penipuan Surat E-Tilang Format APK
Pesan yang dikirimkan tersebut berisi tulisan sebagai berikut:
Selamat siang pak/buKami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, Silakan Buka aplikasi untuk lihat surat tilangnya.
Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat.
(Lampiran) Surat Tilang-1.0.apk (berukuran 8,5 MB).
Pesan yang seolah-olah berisi tentang surat E-Tilang tersebut dipastikan adalah hoaks.
Polisi memastikan bahwa itu adalah modus penipuan. Jika file lampiran berformat APK (aplikasi) itu dibuka, maka akun yang ada di ponsel si penerima pesan bisa lenyap.
Informasi tentang hal ini, juga telah disampaikan oleh Bid Humas Polda Jateng melalui akun Instagramnya di @humas_poldajateng.
Juga oleh Humas Polres Pekalongan Kota melalui akun Instagram @humas_pekalongankota, dan Satlantas Polres Pekalongan Kota melalui akun Instagram @satlantaspolrespekalongankota pada Kamis (16/3/2023).
Baca Juga:Kampung Bugisan Diusulkan Masuk Program Kotaku 2024Ada Aplikasi Jalan Cantik, Masyarakat Semakin Mudah Melaporkan Jalan Rusak di Jateng
Bidang Humas Polda Jateng melalui akun Instagramnya juga menulis imbauan untuk masyarakat dengan judul: Waspada Modus Penipuan Surat E-Tilang dengan Format APK (Aplikasi).
“Modus Penipuan Baru nih Sobat Polri yaitu Adanya kiriman berupa surat E-Tilang dengan format APK (aplikasi),” tulis Bid Humas Polda Jateng.
Humas Polda Jateng menjelaskan bahwa pengiriman surat E-Tilang atau tilang elektronik hanya dilakukan melalui PT Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di STNK.
“Jika menerima surat E-Tilang selain dari pengiriman Pos, seperti via WhatsApp dengan format aplikasi, harap diabaikan dan JANGAN dibuka,” imbau Bid Humas Polda Jateng.