Informasi tentang modus penipuan surat E-Tilang yang disampaikan Satlantas Polres Pekalongan Kota, Kamis (16/3/2023). (Instagram/@satlantaspolrespekalongankota)
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasubsi Penmas Si Humas, Iptu Purno Utomo, membenarkan adanya imbauan kewaspadaan terhadap Modus Penipuan Surat E-Tilang dengan Format APK (Aplikasi) tersebut.
Menurut Iptu Purno, memang sampai Kamis (16/3/2023), Polres Pekalongan Kota belum menerima laporan adanya korban terkait modus penipuan dimaksud. Namun, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan waspada, agar jangan sampai kemudian menjadi korban. (way)