Pacaran yang Dibolehkan dalam Agama, Yuk Simak 5 Syarat dan Ketentuannya

Pacaran yang dibolehkan by academia edu
Konsep Pacaran yang dibolehkan: Cinta Akad Nikah by academia edu
0 Komentar

Ini yang kemudian pacaran yang dibolehkan agama bergeser menjadi dilarang.

Menutup Aurat

Jelas dalam syariat Islam sudah diatur bagaimana seharusnya berpakaian dalam surah An-Nur ayat 31. Khususnya untuk wanita yang hanya membolehkan muka dan telapak tangan.

Pacaran yang dibolehkan adalah memperkecil potensi terjadinya hubungan terlarang. Dengan disiplin menutup aurat, maka sudah termasuk menjalani syarat dan ketentuan berlaku.

Sesuai dengan syariat agama Islam, sudah semestinya menutup aurat penting untuk diindahkan. Bukan karena apa-apa selain karena anjuran agama.

Baca Juga:Buka Puasa Bareng Pacar Boleh Nggak Sih? Jangan Ngawur, Yuk Simak Ulasannya!Berbuka dengan Takjil, Apakah Sesuai dengan Anjuran Rasulullah SAW?

Jalani dengan Biasa Saja

Berlaku untuk kedua belah pihak antara pria dan wanita. Untuk laki-laki tak usah banyak merayu-rayu karena belum ada ikatan pernikahan.

Untuk wanita juga mesti menghindarkan diri dari suara yang manja. Sebab jika dua-duanya berlebihan maka besar kemungkinan terjadi hubungan terlarang.

Dalam syarat dan ketentuan pacaran yang dibolehkan dalam syariat Islam, harus biasa saja. Mengobrol dengan lawan jenis secara wajar saja.

Sebab tak bisa dipungkiri perzinahan berawal dari kata-kata yang manis dan manja.

Tidak Berduaan

Terakhir ini adalah poin penting yang harus dilakukan. Jika kamu kangen banget sama sang pacar, temuilah dia di rumahnya. Kamu juga harus akrab dengan orang tua, adik dan keluarga besar sang pacar.

Itu pacaran yang dibolehkan dalam syariat Islam. Karena ini puasa ya, boleh kamu ajak keluarga sang pacar untuk berbuka puasa bareng. Mengobrol bersama dengan keluarga pacar jadi poin plus mendapatkan restu dari orang tuanya.

Selain itu mengapa syarat ini penting karena dapat mengingatkan agar berpacaran sesuai dengan koridor agama Islam. Untuk sementara waktu, tak diperkenankan suap-suapan layaknya suami istri karena memang belum halal.

Baca Juga:Batik Jawa Hokokai dan Cerdiknya Wong Pekalongan, 3 Tahun Siasati Kompetai JepangJangan Sampai Lewat! Ini 10 Jenis Kurma yang Enak untuk Menu Berbuka Puasa

Begitulah pacaran yang dibolehkan dalam syariat agama Islam. Agama Islam telah mengatur bagaimana relasi antara pria dan wanita.

Lebih jauh lagi syariat agama Islam bermaksud menjaga keberlangsungan keturunan yang terus tersambung. Sebab bila sudah terjadi kelahiran anak di luar pernikahan, maka bapak dari anak tersebut tidak boleh menjadi walinya saat menikah nanti.

Gimana coba? Mau anakmu nikah tapi kamu sebagai bapak tidak jadi walinya. Maka mari patuhi syarat dan ketentuan berlaku pacaran yang dibolehkan dalam syariat Islam. (*)

0 Komentar