KAJEN,Radarpekalongan.id – Polres Pekalongan gencarkan razia miras jelang Ramadhan dengan sasaran kafe, tempat hiburan malam, dan tempat-tempat lainnya yang disinyalir menjual atau menyediakan miras. Pasalnya, Kabupaten Pekalongan ditargetkan zero alkohol selama bulan Ramadhan 1444 H.
Jajaran Polsek Doro razia miras di tempat hiburan malam (Hadi Waluyo)
Razia miras jelang Ramadhan ditingkatkan untuk menekan peredaran miras di Kota Santri yang masih marak. Zero alkohol di bulan Ramadhan juga merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam program Jumat Curhat. Warga berharap selama bulan puasa peredaran alkohol di Kabupaten Pekalongan bisa ditekan.
Baca Juga:HUT Satpol PP Ke-73, Puluhan Anggota Satpol PP Damkar Kabupaten Pekalongan Donorkan DarahSukses Ungkap Kasus Tabrak Lari, 7 Anggota Polri dan 1 Warga Dapat Penghargaan
Menjelang bulan suci Ramadhan 2023, Polsek Doro melaksanakan razia minuman keras di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut menyasar peredaran miras di tempat hiburan malam atau kafe. Sehingga diharapkan zero alkohol di bulan Ramadhan yang tinggak itungan hari ini bisa terwujud.
Razia Miras Jelang Ramadhan Sikapi Keluhan Warga
Razia miras jelang Ramadhan ini juga langkah tindak lanjut atas keluhan warga masyarakat terkait dengan peredaran miras dan jam operasional kafe atau tempat hiburan malam yang melebihi waktu yang ditentukan oleh perda Kabupaten Pekalongan.
Jajaran Polsek Doro tunjukkan hasil razia miras (Hadi Waluyo)
“Jadi ini sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat yang disampaikan pada Jumat Curhat, terkait dengan peredaran miras dan jam operasional tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum,” ujar Kapolsek Doro, Iptu Dulsalim, saat razia miras di sejumlah kafe di wilayah Doro, Jumat (17/3/2023) malam.
Ia mengungkapkan, razia menyasar pada beberapa kafe dan penjual miras di wilayah Kecamatan Doro. “Ada beberapa warung penjual miras dan kafe yang kita datangi saat pelaksanaan razia ini,” kata dia.
Dari razia yang dilakukan, Kapolsek mengatakan pihaknya berhasil menyita minuman keras dari berbagai merk. “Sebanyak 101 botol minuman keras dari berbagai merk berhasil kita amankan dalam KRYD,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada pemilik kafe atau tempat hiburan malam untuk mematuhi perda dan diharapkan untuk tutup selama bulan Ramadhan. (had)