Pertanyaannya: kapan itu mulai dari berlaku. Kakorlantas pasti tidak bisa menjawab. Jawaban ada di para gubernur.
Selama ini hanya 8 provinsi yang mengenakan sistem progresif: Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, Sulsel, Sumut, dan Sumbar. Tapi semua provinsi menerapkan pajak balik nama.
Dasarnya: peraturan daerah.
Maka untuk membuat semua itu Rp 0, maka harus ditunggu perubahan Perdanya. Atau di buldozer saja dari Kemendagri: batalkan itu Perda. Cepat selesai.
Baca Juga:Waduh! Tak Dapat Izin Kapolres, Event Drag Truck 2023 KITB DitundaSandal Tua
Tentu banyak juga yang menunggu keringanan tarif pajak kendaraan bermotor. Antar provinsi bisa tidak sama. Tapi lihatlah jenis dan besaran pajak BPKB yang dikenakan oleh satu provinsi yang beredar di medsos ini:
• Biaya administrasi: Rp 35.000.
• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
• Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
• Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
• Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
• Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
• Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
Biaya administrasi adalah biaya yang sangat tidak jelas: apa itu administrasi. Beda dengan biaya kecelakaan lalu-lintas: yang dimaksudkan pasti premi asuransi kecelakaan di Jasa Raharja.
Biaya-biaya berikutnya sangat bisa diperdebatkan: apakah harus setinggi itu.
Tujuan membuat pajak progresif sebenarnya banyak. Bisa untuk menekan pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Jalan raya kita kian tidak kuat dibebani pertambahan begitu tinggi. Tapi kenaikan 0,5 persen untuk setiap tambah kendaraan memang tidak akan membuat tujuan itu tercapai. Bahkan cenderung menyebabkan dipakainya nama-nama yang bukan sebenarnya.
Tapi itu terjadi di mana saja. Pensiasatan atas pajak progresif juga terjadi di Hongkong. Selegram cantik Choi membeli rumah kedua di atas namakan mertua. Ketika dia bercerai dengan suami terjadilah masalah: dia sampai dibunuh dan dimutilasi. (Dahlan Iskan)