Mau Serius? Ini 4 Persyaratan Menikah, Muslim Wajib Tahu!

persyaratan menikah
pernikahan penyanyi Vidi Aldiano dengan Sheila Dara Aisha. (foto. Instagram @vidialdiano)
0 Komentar

Persyaratan Menikah Menurut Agama

Setelah mengetahui sekilas tentang menikah, lanjut yuk simak persyaratan menikah menurut agama!

Syarat merupakan sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan atau ibadah, tetapi sesuatu tersebut tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan atau ibadah tersebut.

Persyaratan menikah bisa dibilang merupakan hal-hal yang harus terpenuhi didalam rukun nikah, seperti pengantin pria dan wanita. Mempelai harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk melangsungkan pernikahan. Nah, apa saja persyaratan menikah menurut Islam? Yuk simak 4 ulasan di bawah ini;

Syarat Pengantin

1. baligh, kedua mempelai atau pasangan sudah mencukupi umurnya

2. aqil, baik pengantin laki-laki atau perempuan harus berakal

Baca Juga:Kamu Pengguna Media Sosial? Ini 4 Tips Agar Instagram Terlihat AestheticIni 3 Rangkaian Sidang Isbat untuk Menentukan Awal Ramadan 2023, Kamu Perlu Tahu!

3. halal untuk dinikah, laki-laki atau perempuan tersebut boleh untuk dinikahi. Bukan saudara sekandung ataupun sesusuan (menyusu dari ibu yang sama)

4. tidak ada keterpaksaan dalam menjalani pernikahan

5. penetapan pasangan harus pasti, disebutkan namanya dan melihat secara langsung calon pasangan.

Syarat Wali

Syarat adanya wali hanya untuk perempuan, yang paling berhak menjadi wali dari mempelai wanita adalah ayahnya. Sedangkan paman atau saudara dari ibu tidak memiliki hak dalam perwalian nikah. Adanya wali sebagai persyaratan menikah juga untuk menegaskan keseriusanmu lho, bahwa pada dasarnya kamu tidak hanya menikahi calon istrimu, melainkan juga akan menjadi bagian dari keluarga besar istrimu.

Dilansir dari detik.com urutan yang berhak menjadi wali dalam pernikahan adalah

  • Ayah kandung
  • Kakek dari pihak ayah
  • Saudara kandung, saudara seayah, keponakan (putra dari saudara laki-laki sekandung atau seayah)
  • Paman (adik dari ayah)
  • Sepupu laki-laki (anak dari paman pihak ayah)

Lalu bagaimana jika sudah tidak ada saudara dari pihak ayah ? maka hak wali akan jatuh kepada hakin atau pejabat negara yang memiliki wewenang.

Adapun syarat wali secara umum baik itu untuk wali sah ataupun wali hakin, dalam kitab Tabyin karangan KH. Ahmad Rifa’i. ada 7 syarat untuk menjadi wali:

1. Islam

2. aqil

3. baligh, dan tidak sah rare (anak yang belum cukup umur)

0 Komentar