4. laki-laki
5. merdeka (bukan budak)
6. mursyid
7. tidak dipaksa
Dua Orang Saksi
Saksi adalah orang yang melihat dan mengetahui sendiri suatu kejadian. Dalam suatu ijab qabul pernikahan, wajib menghadirkan dua orang saksi. Dikutip dari Universitas Islam An-Nur Lampung, saksi dalam pernikahan bertujuan untuk menghilangkan fitnah serta kecurigaan orang lain dan untuk lebih menguatkan janji suci pasangan suami istri. Untuk itu, kehadiran saksi juga menjadi syarat pernikahan yang penting sesuai hukum syar’i.
Untuk menjadi saksi dalam pernikahan pun ada syaratnya loh !
1. Islam
2. berakal
3. baligh
4. laki-laki merdeka
5. bisa melihat, mendengar, dan tidak bisu
6. adil
Shigat
Shigat dalam pernikahan adalah serah terima atau ijab qabul. Ijab adalah ucapan wali dari pihak perempuan, dan qabul adalah ucapan terima dari pengantin laki-laki.
Dalam mengucapkan qabul, pengantin laki-laki tidak boleh terlalu lama. Ijab qabul juga harus diucapkan dalam bahasa yang dipahami orang-orang terkait. Nah, karena shigat ini juga menjadi salah satu persyaratan menikah, maka bagi kamu yang laki-laki juga harus belajar, apalagi kalau waktu pernikahan sudah semakin dekat. Jangan sampai kamu dan keluarga menanggung malu gara-gara lupa hafalan qabul lho. (*)