BATANG, RADARPEKALONGA.ID – Puluhan wanita cantik dari berbagai daerah, Senin (20/3/2023) mendatangi Pengadilan Negeri Batang.
Kedatangan mereka untuk melihat prosesi persidangan sekaligus menjadi saksi dalam sidang perdana kasus penipuan investasi bodong dan arisan online yang digelar di PN Batang.
Dijelaskan Diani Ayu Noviana, salah satu korban penipuan mengatakan, bahwa pihaknya bersama rekan sejawat lainnya telah menjadi korban penipuan oleh terdakwa sejak 2022 lalu.
Baca Juga:Bisikan PartnerCinta Cilaka
“Kami mengikuti arisan online dan investasi bodong yang diadakan terdakwa sejak 2022 lalu. Namun hingga akhirnya kini meledak, karena banyak korban yang tidak bisa mengambil uang yang sudah diinvestasikan ke terdakwa. Adapun total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp8 miliar,” katanya.
Terdakwa penipuan (kiri).
Oleh karenanya, lanjut dia, para korban investasi bodong dan arisan online itu mendesak Pengadilan Negeri Batang, dapat memberikan hukuman berat bagi pelaku penipuan.
“Intinya kami semua korban penipuan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang untuk memberikan hukuman yang berat ke terdakwa Yosepha Juwitaretno,” ujar Diani Ayu Noviana.
Pasalnya kata Diani, pelaku sudah membuat kerugian baik materi waktu dan tenaga ke puluhan korban baik yang ada di Jawa Tengah maupun Provinsi lain.
“Secara materi sudah jelas kita dirugikan, tenaga pikiran, waktu juga tersita. Jika ditotal secara keseluruhan ada kerugian m miliaran dalam kasus investasi bodong ini,” urainya.
Diani juga menjelaskan awal terkuaknya penipuan modus investasi yang dijalankan terdakwa Yosepha Juwitaretno.
name tag milik terdakwa.
Yosepha kata Dia, awalnya mengaku sebagai seorang ASN di Dinas Sosial Yogyakarta. Selain ASN, pelaku juga mengklaim memiliki beberapa usaha seperti agen LPG dan unit usaha lainnya.
Baca Juga:Panitia Drag Truck KITB Sesalkan Tindakan Kapolres Tak Keluarkan IzinTunggu Buldozer
“Jadi, awalnya itu saya ikut arisan online yang dikelola Terdakwa. Saat itu arisan berjalan normal. Setelah selesai, sekitar pertengahan tahun 2022, dia menawarkan bisnis investasi yang cukup menggiurkan dengan penghasilan 5 sampai 10 persen dalam jangka waktu 3 hari hingga satu minggu,” tandasnya.
Meskipun awalnya menolak, korban kata Diani, rata-rata terjerumus bujuk rayuan sang terdakwa.
“Cara merayunya itu sangat meyakinkan, terus-menerus komunikasi, hingga akhirnya saya dankorban lainnya nurut-nurut saja untuk Investasi di perusahaannya yang akhirnya terkuak bahwa usaha terdakwa juga fiktif,” paparnya.