Sedangkan resepsu dalam tradisi pernikahan warga Rifaiyah, tempat laki-laki dan perempuan dipisah. Jika tidak dipisah biasanya mereka akan menggunakan satir. Hal ini dilakukan untuk menghindari ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan dalam satu majelis atau tempat).
Dilansir dari Kumparan.com, Ikhtilath dalam islam hukumnya haram karena sifatnya dapat merapatkan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, karena dikhawatirkan mejerumuskan kedalam perzinahan.
Menggunakan satir atau tabir antara laki-laki dan perempuan juga dijelaskan dalam QS. Al-Ahzab ayat 53
…وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ ….
Baca Juga:Mau Serius? Ini 4 Persyaratan Menikah, Muslim Wajib Tahu!Kamu Pengguna Media Sosial? Ini 4 Tips Agar Instagram Terlihat Aesthetic
…Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…
Nah, itu dia tradisi pernikahan warga rifaiyah yaa guys, gimana nih ada yang berani coba tradisi ini dipernihakan kalian ? (*)