Setelah korban sadarkan diri, korban didampingi pihak keluarga lantas melaporkan tindak kejahatan yang menimpanya ke Polsek Wonopringgo. Dari hasil penyelidikan, Unit Satreskrim Polsek Wonopringgo bersama tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus itu. Dua pelaku pencurian motor dengan modus mencekoki korban dengan minuman keras ini berhasil ditangkap, Selasa (14/3/2023).
Dua pelaku tindak kejahatan dengan modus memaksa korbannya tenggak miras agar tak sadarkan diri ini diburu hingga ke Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kedua tersangka ialah Herru Purcahyanto alias Batik (44), warga Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dan Muh Sirin alias Sirin (37), warga Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. (had)