Tidak Dipungut Biaya! Ini Syarat Nikah di KUA

syarat nikah di kua
Persyaratan serta prosedur pernikahan di KUA (Foto ©Ditta Alfianto/Pexels)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Dalam Pasal 3 ayat 1 PMA Nomor 34 Tahun 2016, disebutkan bahwa fungsi KUA adalah sebagai pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Dan untuk melaksanakan pernikahan, ada beberapa dokumen yang perlu dipenuhi sebagai syarat nikah di KUA.

Pernikahan adalah momen penting dalam hidup yang harus dikenang sepanjang masa. Namun, karena sakralnya ritual ini, sepasang insan perlu mematangkan persiapan yang mereka miliki dengan teliti. Selain fisik dan mental, ada peraturan negara juga agama yang perlu mereka penuhi.

KUA, atau Kantor Urusan Agama, sebagai kantor statistik dan dokumentasi, menyelenggarakan layanan menikah gratis bagi pasangan-pasangan yang ingin mengikat janji seumur hidup.

Baca Juga:9 Urutan Prosesi Pernikahan Adat Jawa dan Makna di Balik Tiap UpacaranyaIni 3 Alasan Inden Motor Honda Lama! Simak Penjelasan AHM

Untuk melangsungkan akad nikah, mempelai harus mempersiapkan dokumen sebagai syarat nikah di KUA seperti yang akan dijelaskan pada artikel berikut:

Syarat-Syarat Nikah di KUA

Dalam syarat-syaratnya, KUA biasanya mengharuskan calon mempelai untuk membawa surat rekomendasi dari pihak RT/RW atau kelurahan. Selain itu, KUA juga mewajibkan beberapa persiapan seperti:

  1. KTP calon mempelai dan wali,
  2. Waktu serta tempat pernikahan,
  3. Mengisi data diri dan mendaftar pada simkah.kemenag.go.id
  4. Cetak bukti pendaftaran dan bawa ke KUA beserta dengan dokumen-dokumen pendukung.

Selain persiapan tersebut, calon mempelai juga wajib menyiapkan dokumen atau berkas yang perlu di bawa sebagai syarat nikah di KUA. Persyaratan tersebut adalah:

  1. KTP, KK, dan akta kelahiran serta ijazah terakhir (fotocopy)
  2. Formulir Surat Pengantar nikah tempat domisili calon mempelai dari kelurahan dengan Model N1
  3. Formulir Permohonan Kehendak nikah Model N2
  4. Surat persetujuan mempelai Model N4
  5. Surat izin orang tua Model N5
  6. Fotocopy KTP wali & 2 saksi
  7. Fotocopy Kutipan Akta Nikah dari orang tua calon pengantin perempuan
  8. Surat keterangan Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) untuk calon pengantin perempuan
  9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda (bermaterai Rp. 10.000 per surat keterangan belum kawin dari kelurahan)
  10. Photo background biru ukuran: 4×6=1 lembar, 3×4=5 lembar, dan 2×3=5 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file
  11. Jenis dan besaran Mas Kawin
  12. Surat dispensasi dari pengadilan (bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun).
  13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  14. Jika pernikahan diadakan di kecamatan lain, harus ada surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal atau domisili awal
  15. Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan jam kerja (disetorkan langsung ke bank)
  16. Materai 10.000 (3 lembar)
  17. No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali
0 Komentar