Tidak Dipungut Biaya! Ini Syarat Nikah di KUA

syarat nikah di kua
Persyaratan serta prosedur pernikahan di KUA (Foto ©Ditta Alfianto/Pexels)
0 Komentar

Syarat Khusus atau Tambahan

Selain hal-hal tersebut, KUA juga memiliki persyaratan tambahan dan ketentuan tertentu bagi yang memiliki situasi khusus, seperti:

  1. Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (untuk Mualaf), untuk blanko mepamit bisa di download sesuai dengan agama sebelumnya: Hindu, dan cara pengisian mepamit Hindu. Serta non-Hindu, dan cara pengisian mepamit non-Hindu.
  2. Fotocopy visa, surat keterangan lapor diri dari kepolisian, serta passport (bagi WNA)
  3. Surat ijin dari kedutaan negara asal yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia baku oleh penerjemah resmi dari kedutaan (bagi WNA)
  4. Surat ijin nikah dari atasan (untuk TNI/Polri)
  5. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami

Prosedur

  1. Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah
  2. Daftar nikah online via web SIMKAH
  3. Cetak Bukti pendaftaran Nikah
  4. Penyerahan dokumen syarat nikah di KUA, dan konfirmasi ke KUA
  5. Pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (dalam jam kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA)
  6. Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus  pembekalan untuk calon pengantin
  7. Calon penganti dan wali wajib hadir saat pemeriksaan
  8. Pelaksanaan akad nikah
  9. Terakhir, pengantin akan menerima buku nikah sekaligus kartu nikah digital.

Secara singkat, syarat nikah di KUA memang melibatkan banyak proses dan dokumen untuk dipenuhi bagi tiap calon pengantin. Namun, dengan memahami tiap alur serta persyaratan yang ada, kamu akan jadi lebih siap untuk melakukan proses pernikahan ini.

Lagi pula, menikah di KUA memberi kamu kesiapan lebih dengan mendapat pembekalan sebelum menikah dengan sebuah konseling dan persiapan.

Semoga artikel ini membantu! (*)

Referensi: Syarat Nikah di KUA – buka

0 Komentar