Selain diduga kerap digunakan untuk pasangan mesum, tempat kost disinyalir juga dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Indikasi itu berhasil dibuktikan polisi. Satuan Narkoba Polres Pekalongan yang mencium dugaan transaksi narkoba jenis sabu dan ganja di salah satu tempat kost di Desa Tanjungkulon, Kecamatan Kajen, berhasil menangkap dua terduga pengedar narkoba pada April 2022.
Polisi berhasil mengamankan 35 paket daun ganja kering siap edar. Kedua terduga pengedar barang haram tersebut berinisial UK (30) dan AR (25). AR sendiri merupakan residivis di kasus pengeroyokan.
Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu terduga pelaku yang berinisial UK sering mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja kering di sebuah kost di Desa Tanjungkulon.
Baca Juga:Pastikan Stok Bahan Pokok Aman, Kapolres Pekalongan Pantau Pasar Tradisional Jelang Ramadhan 1444 HPolres Pekalongan Geber Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadhan 2023, Sasarannya Minuman Keras
Meski dikenal dengan sebutan Kota Santri, diperkuat dengan icon replika Alquran di Alun-alun Kajen, peredaran miras disinyalir masih merajalela. Dari warung kecilan hingga tempat hiburan malam yang berkelas. Bahkan kini menyasar ke tempat kost.
Padahal pengaruh miras luar biasa. Mulai dari gangguan kamtibmas hingga aksi kriminalitas. Tak sedikit kericuhan terjadi di tempat hiburan malam hingga berujung konflik antar kelompok. (had)