Pemuda yang diduga bawa kabur pelajar di Pemalang (Capture Dok Humas Polres Pekalongan)
Di hari berikutnya, tersangka mengajak korban berpindah tempat ke sebuah rumah di Desa Bantul, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Tersangka kembali melakukan persetubuhan terhadap korban.
Setelah satu minggu tersangka membawa lari korban, mereka berhasil ditemukan. Orang tua korban langsung membawa tersangka ke Polsek Bodeh. Namun tempat kejadian perkara di Kabupaten Pekalongan, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Pekalongan. Kasus pelajar dibawa lari pemuda dan disetubuhi saat ini masih dalam proses penyidikan penyidik PPA Polres Pekalongan.
Baca Juga:Desa Linggoasri Dinobatkan jadi Desa Sadar Kerukunan, Ada 4 Agama, Masyarakatnya Hidup RukunAwas!Peredaran Miras Geser ke Tempat Kost, Polisi Sita 30 Botol Ciu
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, tersangka telah mengakui perbuatannya,” jelas Kasi Humas Polres Pekalongan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terkait kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini yang bermula dari perkenalan singkat di medsos, Kasi Humas Ipda Suwarti, mengimbau kepada para orang tua agar melindungi dan mencegah anak-anaknya menjadi korban pelecehan seksual.
“Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” ujar dia.
Aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebelumnya juga menimpa pelajar di Kabupaten Pekalongan. Seorang pelajar di Kabupaten Pekalongan digilir tiga pemuda di salah satu pertashop di Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo.
Dari tiga pelaku itu, dua di antaranya merupakan kakak beradik. Aksi persetubuhan terhadap salah satu pelajar setingkat SMA di Kota Santri ini terjadi pada Senin (27/2/2023) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Satuan Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap tiga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial AM alias Jambul (21), FAF (19), dan UF (21). Ketiga tersangka merupakan warga Gembong Barat, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni. Tersangka UF dan FAF merupakan kakak-beradik.