Oleh : Dahlan Iskan
SRI MULYANI bisa mengakhiri kisruh medsos laporan PPATK senilai Rp 349 triliun dengan elegan. Lihatlah caranya. Bisa dijadikan pelajaran bagi siapa saja yang ingin mengakhiri kehebohan di media massa.
Sri Mulyani mengakhiri heboh itu dengan cara yang tidak asal bantah. Tidak juga ada kesan cuci tangan. Sebagai orang yang begitu sering digebuki medsos di seumur hidupnyi, heboh 349 T sekarang ini bukanlah yang terberat.
Saya mengikuti penjelasan Sri Mulyani bersama Menko Polhukam Mahfud MD yang juga viral itu. Sri Mulyani bisa mendudukkan persoalan begitu jelas, tanpa terasa njelimet. Tidak ruwet. Tidak bertele-tele. Terasa ada keterbukaan dan apa adanya.
Baca Juga:Bencana KhudairySimak, Ini Penjelasan Kapolres Tak Keluarkan Izin Event Drag Truck KITB
Pertama, laporan PPATK itu ternyata meliputi kurun waktu lebih dari 10 tahun: dari 2009 sampai 2023. Artinya, heboh ini bukan akibat kejadian tahun-tahun terakhir saja. Bahwa kenapa titik tolaknya 2009, bukan 2013, menarik juga dicarikan jawabnya. Pasti bukan lantaran tahun itu PPATK baru mulai bekerja. Lembaga itu didirikan di tahun 2002. Untuk memonitor terjadinya kejahatan pencucian uang. Mungkin juga tahun 2009 dipilih karena di tahun itulah kasus Gayus Tambunan muncul.
Kedua, laporan dari PPATK yang dia terima pertama ternyata tanpa menyebut angka rupiah. Yakni yang dikirim tanggal 7 Maret 2023. Isinya: 196 surat yang pernah dikirimkan PPATK sejak 2009 tersebut.
Ketiga, ketika muncul heboh Rp 349 triliun, Sri Mulyani belum pernah menerima surat apa pun dari PPATK yang terkait angka itu. Pun sampai tanggal 11 Maret 2023, ketika dia tampil di depan pers bersama Mahfud MD.
Dua hari kemudian barulah Sri Mulyani menerima surat dari PPATK, yang memang tertanggal 13 Maret 2023. Di situlah angka Rp 349 triliun muncul.
Begitu menerima surat tersebut Sri Mulyani langsung bergerak. Dia teliti isinya: apakah semua menyangkut pejabat atau instansi kementerian keuangan seperti yang terkesan di medsos.
Ternyata tidak.
Justru yang Rp 300 triliun sendiri menyangkut 65 transaksi keuangan yang tidak melibatkan orang Kemenkeu. Transaksi itu dilakukan oleh berbagai perusahaan dan perorangan. Lalu yang Rp 74 triliun lagi tertera dalam surat PPATK untuk instansi penegak hukum.