Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023 yang Wajib Diketahui

syarat naik kereta api
Kereta Api (Foto/Instagram/keretaapikita)
0 Komentar

2. Untuk penumpang usia 6-12 tahun

• Wajib melakukan vaksin kedua

• Apabila memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri, tidak wajib vaksin

• Apabila belum atau tidak melakukan vaksin dengan alasan medis tertentu maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Dan wajib didampingi oleh orang yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama dalam perjalanan.

• Apabila orang tua/orang dewasa pendamping belum melakukan vaksinasi lengkap karena alasan medis tertentu harus melampirkan bukti surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Untuk penumpang usia 13-17 tahun

• Wajib melakukan vaksin kedua

• Apabila memilki riwayat perjalanan dari luar negeri, tidak diwajibkan vaksin

• Apabila belum atau tidak melakukan vaksin dengan alasan medis tertentu maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.

4. Untuk penumpang usia di bawah 6 tahun

Baca Juga:4 Spot Menarik di River Walk Boja Kabupaten KendalRedakan Panas Dalam dengan 5 Minuman Takjil Ini

Tidak diwajibkan untuk vaksin dan tidak wajib melampirkan surat hasil negatif Rapid Tes Antigen.

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi (Foto/Instagram/keretaapikita)

1. Wajib melakukan vaksin, minimal dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk melampirkan surat hasil negatif Rapid Tes Antigen.

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis tertentu wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah

4. Penumpang dengan usia 6-12 tahun Apabila belum atau tidak melakukan vaksin dengan alasan medis tertentu maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Dan wajib didampingi oleh orang yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama dalam perjalanan.

5. Apabila orang tua/orang dewasa pendamping belum melakukan vaksinasi lengkap karena alasan medis tertentu harus melampirkan bukti surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

6. Untuk penumpang yang memiliki usia di bawah 6 tahun maka tidak diwajibkan untuk vaksin, tetapi wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan

0 Komentar