BATANG – Kepolisian Resor Batang menyatakan alat bukti pengungkapan kasus dugaan guru cabul di salah satu Madrasah Aliyah Kecamatan Subah belum cukup.
Oleh karenanya, dikatakan Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan secara maraton.
“Masih dalam proses penyelidikan, sementara masih kami tangani, dan nanti jika ada informasi baru akan kami tindaklanjuti. Oleh karenanya, sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka,” katanya.
Baca Juga:Terlibat Perang Sarung, 43 Remaja Diamankan PolisiMA Darussalam Pastikan Tidak Ada Kasus Pencabulan di Sekolahnya
Andi Fajar mengatakan tak mau tergesa gesa dalam menangani kasus dugaan pencabulan ini. “Kami tak mau salah langkah dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.
Terlebih, diketahui fakta fakta bermunculan setelah dilakukan proses penyelidikan oleh kepolisian. Di mana umur korban yang sebelumnya banyak diberitakan berusia 16 tahun, ternyata sudah 20 tahun.
Selain itu, antara terduga pelaku pencabulan yakni oknum guru dan korban mempunyai hubungan spesial (pacaran).
Sebelumnya diberitakan, bahwa pada Minggu (26/3/2023) malam, seorang siswi dari salah satu MA di Kecamatan Subah melaporkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial AS pada dirinya.
Korban diantar oleh kedua orang tuanya dan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dan sejumlah pengurus LSM Trinusa.
Adapun laporan tersebut diterima langsung oleh Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar.
AKP Andi Fajar juga membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut. “Malam ini kita resmi menerima laporan dari korban dan keluarga, terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dialami korban,” ucapnya.
Baca Juga:Benda MatiOknum Guru Cabul di MA Subah Dikeluarkan Secara Tidak Terhormat
Saat ditanya apa kira-kira langkah awal dari pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut, AKP Andi Fajar hanya menjawab singkat. “Kami akan selidiki terlebih dahulu,” tandasnya.