BATANG – Belum sempat diledakkan, dan diperjual belikan secara bebas, 300 selongsong petasan berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Batang Kota, Selasa (28/3/2023).
Kapolsek Batang Kota Polres Batang, AKP Akhmad Almunasifi mengatakan, ratusan selongsong petasan tanpa obat itu berhasil diamankan melalui operasi kepolisian yang ditingkatkan selama bulan Ramadan.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 300 selongsong petasan tanpa obat beserta 9 alat pembuat selongsong petasan dari sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Kasepuhan,” jelas Kapolsek AKP Akhmad Almunasifi.
Baca Juga:Alat Bukti Dugaan Kasus Guru Cabul Belum Cukup, Polisi : Belum Ada Penetapan TersangkaTerlibat Perang Sarung, 43 Remaja Diamankan Polisi
Keberadaan ratusan selongsong petasan itu dapat diendus polisi berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya pembuatan selongsong petasan di sebuah rumah kosong wilayah Kelurahan Kasepuhan.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim jajaran Polsek Batang Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan selongsong petasan itu,” ujarnya.
Kapolsek pun mengajak dan mengimbau semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan iklim sejuk dan kondusivitas kamtibmas selama Ramadan hingga lebaran nanti.
“Mari kita bersama-sama menjaga kekhidmatan dalam menjalankan ibadah puasa dan kondusivitas kamtibmas Kabupaten Batang hingga lebaran usai,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, selain itu pihaknya bersama TNI, pemdes/kelurahan bersinergi mengkampanyekan/sosialisasi tentang bahaya menyalakan petasan ke warga.
Sebelumnya Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki pun telah mengkampanyekan larangan menjual, membakar atau menyalakan petasan di wilayahnya selama bulan suci Ramadhan.
āSemua masyarakat Kabupaten Batang diminta menjaga kondusifitas, dan ketertiban umum selama Ramadhan dengan tidak membakar atau menyalakan petasan,” tegas Lani.
Baca Juga:MA Darussalam Pastikan Tidak Ada Kasus Pencabulan di SekolahnyaBenda Mati
Pengawasan ketertiban umum akan dilakukan oleh Satpol PP dan linmas bersama jajaran Polri dan TNI dengan melakukan operasi selama bulan Ramadan.
āJika ada yang ketahuan masih menjual, membakar atau menyalakan petasan akan langsung disita dan dibina atau kita berikan sanksi,ā tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.
āPara pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadan. Namun demikian, kami mengimbau agar kegiatan usaha itu tidak dilakukan secara mencolok, bisa dengan memasang tirai penutup,ā tandasnya.