4 Penjual Obat Mercon di Pekalongan Ditangkap Polisi, Baru COD Langsung Disikat

penjual obat mercon di pekalongan ditangkap
Tim Resmob Polres Pekalongan menangkap penjual obat mercon (Hadi Waluyo)
0 Komentar

“Dari pemeriksaan awal saudara Londo mengakui bahwa lima hari sebelumnya ia mengambil serbuk bahan peledak dari temannya yang berinisial NJ (38), warga Batang. Setelah dilakukan penangkapan terhadap NJ di rumahnya tidak ditemukan serbuk bahan peledak karena telah habis terjual,” terang Ipda Suwarti.

Penjual obat mercon ditangkap tim Resmob Polres Pekalongan (Hadi Waluyo)

Dari pengakuan NJ, ia mendapatkan bahan peledak dari seseorang yang tidak dikenal dari Tegal. Ia hanya sebagai perantara dengan mendapatkan upah Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per kilo.

“Keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut. Empat tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga:Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Terjunkan Tim Jamrod, Tuntaskan Perekaman KTP-el di Bulan Ramadhan 1444 H, Disambut Antusias WargaDanrem 071 Wijayakusuma Bantu Bola untuk SSB Bintang Muda dan Al-Fusha FC, Bermanfaat untuk Generasi Muda

Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitarnya jika terdapat peredaran petasan atau mercon. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah tragedi ledakan akibat petasan.

“Oleh karena itu kami mengimbau jangan menggunakan, memakai, menyimpan atau menjual bahan peledak atau obat mercon sesuai Undang-Undang Darurat,” tandas dia.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat peletakan batu pertama pembangunan Mapolsek Kedungwuni mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati bulan Ramadhan. Imbauan pertamanya, masyarakat dilarang main petasan.

“Kemarin malam meledak itu di Magelang. Hampir 11 rumah itu hancur. Dan ini sudah saya perintahkan jajaran untuk melakukan operasi terkait dengan petasan. Saya imbau masyarakat mematuhi. Ancaman berat itu undang-undang darurat. Tolong untuk tidak main-main dengan petasan, handak,” tegas Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi tegaskan masyarakat untuk tidak main petasan di bulan Ramadhan (Hadi Waluyo)

Imbauan kedua, masyarakat dilarang melakukan aksi balap liar. “Sudah saya perintahkan habis sahur, menjelang buka, setelah buka, mending kita masuk musala kalau kita beragama Islam daripada balap liar,” ujarnya.

Imbauan selanjutnya, masyarakat dilarang perang sarung. “Sudah saya amankan berapa itu di beberapa Polres. Petasan itu di Polres Batang 2800 petasan, Polresta Banyumas itu 7 ribu petasan, Demak itu 45 kg bahan handak petasan, Brebes berapa kilo itu. Ini untuk penetrasi gangguan kamtibmas menjelang Lebaran dan selama bulan Ramadhan,” tandasnya. (had)

0 Komentar