RADAR PEKALONGAN.ID – Apakah Menangis bisa membatalkan puasa? Hal ini sering menjadi pertannyaan bagi banyak orang. Karena terkadang ketika sering menangis karena sesuatu hal atau kejadian bahkan saat berpuasa. Seperti mungkin melihat hal-hal yang mengharukan, atau ketika tidak sengaja mendapatkan musibah atau sakit saat berpuasa.
Terkait hukum menangis saat berpuasa, pengajar Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember, Ustadz M. Ali Zainal Abidin menyebut ada beberapa rincian hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Salah satunya seperti dalam kitabMatnu Abi Syuja’ halaman 127, karya Syekh Abi Syuja’. Dimana menangis bukan termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Baca Juga:Dicari HRD untuk Sarung Saphire Pekalongan, Usia Maksimal 50 TahunLoker Bank Muamalat Kantor Cabang Pekalongan, Batas Waktu 1 April 2023
Hal yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang sampai hingga rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad.
Dari kitab tersebut dapat disimpulkan bahwa menangis tidak membatalkan puasa. Hal ini karena mata tidak masuk dalam bagian jauf, selain itu mata tidak memiliki saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan. Sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.
Permasalahan ini pun turut dipertegas dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق l
Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).
Menangis Bisa Membatalkan Puasa Jika Terjadi Hal Berikut
Meski secara dasarnya menangis tidak membatalkan puasa, namun menangis bisa membatalkan puasa juga. Hal ini bisa terjadi ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Sehingga jika hal tersebut terjadi, maka menangis bisa membatalkan puasa. Meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.