Selain itu, belasan dump truk juga mengantri setiap harinya untuk memuat material tanah urug, dan selanjutnya dijual pada pemesan.
Dump truk itu sendiri saat ini bisa dengan leluasa lalu lalang disejumlah protokol dan jalur Pantura di Kabupaten Batang.
Tidak hanya di dua lokasi tersebut, galian C ilegal juga bisa ditemukan di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar. Desa Polodoro dan Sukomangli, Kecamatan Reban dan Masin banyak lainnya. Bahkan bisa dikatakan dari 15 kecamatan di Kabupaten Batang, hampir seluruhnya ada aktivitas galian C ilegal. (don)