SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan menyerahkan 5 (lima) sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, Kamis (30/03/2023).
Kelima sertifikat itu yakni, Ekspresi Budaya Tradisi Tari Topeng Endel, Tari Kuntulan, Pengetahuan Tradisional Glothak, Tahu Aci dan Kupat Bongkok.
Seremonial penyerahan Surat Pencatatan KIK diselenggarakan bersamaan dengan Musrenbang Kabupaten Tegal yang berlangsung di Gedung Dadali Kompleks Pemerintahan Kabupaten Tegal.
Baca Juga:3 Kandidat Lolos Seleksi Sekda Kota Pekalongan Tahun 2023Gratis! Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Pemasyarakatan dan Imigrasi Tahun 2023
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Tegal kepada Bupati Tegal Nur Azizah, Kamis (30/3/2023). (Dok/Kemenkumham Jateng)
Kemenkumham Jateng Terus Dorong Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal
Kadiv Yankumham, Nur Ichwan, menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng akan terus mendorong Pemkab Tegal agar melakukan inventaris dan pendaftaran KIK lainnya.
“Upaya kita tidak hanya sampai disini saja. Ke depan, kami akan terus melakukan penggalian potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Tegal,” ujar Nur Ichwan dalam sambutannya, dalam siaran pers yang dikirim melalui Humas Lapas Kelas IIA Pekalongan.
“Tentunya bersama dengan seluruh perangkat daerah terkait dan juga komunitas-komunitas baik komunitas seni, budaya, keagamaan dan lainnya yang ada di Kabupaten Tegal ini,” sambungnya.
Sementara, Bupati Tegal Hj. Umi Azizah menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerjasama yang telah terjalin dengan Kanwil Kemenkumham Jateng dan atas terbitnya sertifikat tersebut.
“Dalam acara Musrenbang ini saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang telah mendampingi dan memfasilitasi sehingga terbitlah Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal milik Kabupaten Tegal,” kata Umi memberikan sambutan.
“Dengan terbitnya sertifikat KI Komunal maka tidak akan ada satupun negara yang dapat mengklaim produk-produk asli Kabupaten Tegal,” tegasnya melanjutkan.
Baca Juga:Apel Kesiapan Sarpras OKC 2023, Polres Pekalongan Kota Pastikan Seluruh Ranmor dan Peralatan Siap PakaiPrajurit Kodim 0710/Pekalongan Bagikan Takjil Gratis ke Pengguna Jalan
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tegal, Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan lembaga terkait.
Sebelumnya, sebagai pembuka ditampilkan Tari Topeng Endel dari sanggar seni Dewanti Slawi dan Tari Kuntulan yang telah tercatat secara resmi sebagai KI Komunal.