RADARPEKALONGAN.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membuka pendaftaran calon Taruna Pemasyarakatan dan Imigrasi tahun 2023. Yakni, pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kemenkumham.
Pengumuman pendaffaran atau penerimaan tersebut telah dimuat dalam laman website pendaftaran Calon Taruna Kemenkumham.
Diinformasikan bahwa untuk tahun ini, jumlah formasi yang ditetapkan adalah sebanyak 525 taruna/taruni untuk umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat dan 85 taruna/taruni untuk pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat.
Baca Juga:Apel Kesiapan Sarpras OKC 2023, Polres Pekalongan Kota Pastikan Seluruh Ranmor dan Peralatan Siap PakaiPrajurit Kodim 0710/Pekalongan Bagikan Takjil Gratis ke Pengguna Jalan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan jumlah 525 taruna/taruni formasi umum dan 85 taruna/taruni formasi pegawai tersebut akan dibagi sesuai kebutuhan kedua sekolah kedinasan.
“Sebanyak 525 taruna/taruni formasi umum terbagi ke dalam 300 taruna/taruni untuk Poltekim dan 225 taruna/taruni untuk Poltekip. Begitu pula dengan 85 taruna/taruni formasi pegawai yang dirinci ke dalam 10 taruna/taruni Poltekim dan 75 taruna/taruni Poltekip,” papar Andap, Kamis (30/3/23) dalam siaran pers yang diterima Radarpekalongan, Kamis (30/3/2023).
Formasi umum dan pegawai terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang tentunya sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
Alur Pendaftaran Calon Taruna Pemasyarakatan dan Imigrasi
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman Pendidikan Kedinasan BKN dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Alur pendaftaran sekolah kedinasan Kemenkumham 2023. (Dok. Kemenkumham)
Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, jika lebih dari itu maka secara otomatis dinyatakan gugur.
Selain itu, Andap juga menegaskan bahwa penerimaan ini bersih, gratis dan menjunjung tinggi transparansi. Guna meniadakan kecurangan, seluruh layanan informasi akan dilakukan secara online, menghindari komunikasi tatap muka antar pelamar dan penyelenggara.
“Selama berjalannya proses seleksi, pihak pelamar tidak boleh berkomunikasi dengan Panitia. Namun panitia melayani permohonan informasi dan pengaduan terkait pelaksanaan seleksi melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham dan media sosial,” lanjut Andap.