BATANG, RADAR PEKALONGAN.ID – Bawaslu Kabupaten Batang menyebut Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Batang yang dilakukan KPU Batang sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini disampaikan Bawaslu saat menggelar Talkshow Publikasi Kinerja Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Batang, Sabtu (1/4/2023) di Radio Abirawa Batang.
“Untuk Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Batang ini tidak ada dugaan pelanggaran. Karena ini sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Dari update data juga sudah sesuai, dari sisi undang-undang juga sudah sesuai,” ujar Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur didampingi Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Khadik Anwar usai talkshow.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bisa memahami daerah pemilihannya. Dan bagaimana potensi alokasi kursi di masing-masing dapilnya.
Baca Juga:Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke-12, Wajahnya Bercahaya Seperti Bulan PurnamaKeutamaan Sholat Tarawih Malam ke-11, Seperti Baru Dilahirkan ke Dunia
“Kebetulan dapil dan alokasi kursi DPRD Batang masih sama antara Pemilu 2019 dengan 2024. Harapannya dengan ini masyarakat bisa lebih memahami, nantinya bisa mengenal calon peserta pemilu dari masing-masing dapilnya, atau bagi peserta pemilu dapat digunakan sebagai strategi kampanye pada pemilu mendatang,” imbuhnya.
Menurut PKPU Nomor 6 Tahun 2022 disebutkan Dapil untuk DPRD Kabupaten Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah atau daerah berdasarkan jumlah penduduk , untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan parpol dan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten atau kota.
Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Batang pada Pemilu 2024
Sebelumnya melalui KPU Kabupaten Batang sudah ditetapkan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Batang untuk Pemilu 2024. Penyusunan dapil ini sudah memenuhi 7 prinsip penataan dapil dan kursi.
Diketahui, Data Agregat Kependudukan Kecamatan, jumlah penduduk Kabupaten Batang yaitu, 818.979 jiwa, dan masuk pada range 500 ribu sampai 1 juta penduduk. Sehingga jumlah kursi DPRD masih tetap 45 kursi.
Dimana untuk Dapil Batang 1 (Kecamatan Batang) total kursi 8, dapil Batang 2 (Kandeman, Tulis, Subah, Pecalungan) alokasi 10 kursi, Dapil 3 (Tersono, Gringsing, Limpung, Banyuputih) alokasi 10 kursi, Dapil 4 (Blado, Reban Bawang) alokasi 8 kursi, dan Dapil 5 (Warungasem, Wonotunggal, Bandar) alokasi 9 kursi.